Polresta Cirebon menetapkan 2 orang tersangka atas insiden tragedi longsor yang terjadi di lokasi tambang batu alam Gunung Kuda yang berlokasi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Jumat (30/5) yang menyebabkan 19 orang tewas dan 6 orang lainnya masih dalam proses pencarian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan pengelola tambang dianggap lalai meskipun disertai dengan dokumen yang lengkap yang berakhir pada November 2025.
“Dari keterangan ahli yang kita koordinasikan, jadi SOP dan metode penambangan yang dilakukan keliru,” ungkapnya, Minggu (1/6/2025).
Ia menegaskan, pemilik tambang saat melakukan penambangan tidak sesuai dengan SOP teknik metode penambangan yang benar, lalu tidak memperhatikan aspek keselamatan bagi para pekerja.
Dari delapan orang yang diperiksa, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap prosedur pola penambangan serta tidak memperhatikan keselamatan para pekerja.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi sudah dapat kita mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka yaitu pemilik koperasi pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang,” ujarnya.
Dalam kasus ini pihaknya menerapkan sejumlah Undang-undang terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lalu Undang-undang Ketenagakerjaan dan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang dapat menyebabkan kematian.
“Dipastikan ditemukan pelanggaran unsur pidana, kami sedang maraton melakukan pemeriksaan dan sudah melakukan gelar perkara,” tuturnya.
Pihaknya akan terus melakukan pendalaman atas insiden tersebut, dari hasil pemeriksaan pengelola tambang tidak mengindahkan.
“Ancaman pidana sesuai UU lingkungan hidup paling lama 15 tahun,” ucapnya.