Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Dodi Hermanwan (26) pelaku penyiksaan anak kandungnya sendiri berhasil ditangkap polisi di dalam rutan di wilayah Cibatu. Ia kabur dan diburu polisi usai videonya viral saat menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun.
Saat ditangkap, pelaku yang mengenakan kaos dan celana jeans sedang bersembunyi di sebuah gubuk, sementara polisi bersama warga mengepung titik persembunyiannya. Bahkan saat digiring petugas, warga yang geram atas aksi pelaku berusaha mengejar untuk menghakimi, namun polisi langsung menembakkan peringatan ke udara agar warga menahan emosi dan menjauh.
Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan, polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, alhasil pada Jumat (4/7/2025) siang pelaku berhasil ditangkap.
“Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak kandung sendiri, anak ini usia satu setengah tahun kami mendapatkan laporan tadi Kamis malam sekira pukul 00.00 dari keluarga. Begitu videonya viral pelaku kabur ke hutan, kami tangkap di sekitar hutan,” ujar Kapolres kepada awak media, Jumat (4/7/2025).
Lilik menuturkan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada anaknya, dengan motif kesal kepada istrinya yang meminta cerai. Ia juga dengan sadar dan sengaja melakukan aksi kekerasan serta merekam aksinya menggunakan telepon genggamnya.
“Pelaku ini sudah dua kali melakukan penganiayaan kepada anaknya, motifnya ini marah karena istrinya mengajukan cerai dan dia sengaja mengirimkan video kepada istrinya yang pulang ke rumah orang tuanya di Bogor,” katanya.
Kapolres menjelaskan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada anaknya, pelaku melakukan di kamar di rumahnya dan di sekitar rumah yang mengakibatkan korban alami luka memar.
“Pelaku menginjak-menginjak dengan kaki kemudian memukul dengan tangan dan juga mencekik mengakibatkan luka memar, kita sudah tangani korbannya. Untuk istrinya kita sedang jemput untuk diminati keterangan,” ungkap Kapolres.
Pelaku terancam pasal 44 ayat (1) dan (2) UU PKDRT juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.