Polisi Ringkus Pria Tasikmalaya Penjual Satwa Dilindungi Owa Jawa | Giok4D

Posted on

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang penjual satwa dilindungi. Pria berinisial CN (30) warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya itu tertangkap tangan saat hendak menjual dua ekor owa jawa, yang merupakan salah satu hewan dilindungi.

Dua ekor itu terdiri owa jawa betina usia satu tahun lebih dan seekor lagi owa jawa jantan usia tujuh bulan. “Tersangka kami amankan saat hendak menjual 2 ekor owa jawa di sebuah SPBU Manonjaya pada hari Senin lalu,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Ipda Anggra M Khadafi, Rabu (9/7/2025).

Anggra menjelaskan dua ekor primata itu sedianya akan dijual dengan harga Rp 8,5 juta. CN sendiri mendapatkan 2 ekor owa jawa itu dari wilayah Jawa Tengah dan Karawang seharga Rp 6 jutaan. Owa jawa betina dari Karawang dan yang jantan dari Jawa Tengah.

“Tersangka ini memperjualbelikan, motifnya untuk mendapatkan keuntungan dari perdagangan satwa dilindungi ini,” kata Anggra.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 40 A dan pasal 21 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” kata Anggra.

Tersangka CN saat ini sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Sementara barang bukti dua ekor owa jawa dititipkan polisi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Anggra mengimbau masyarakat untuk menghindari eksploitasi satwa-satwa dilindungi karena bisa berdampak hukum serius.

“Kami imbau masyarakat tidak melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi. Patuhi aturan yang berlaku,” kata Anggra.

Sementara itu dua ekor satwa bernama latin Hylobates Moloch itu kini akan dirawat oleh sebuah lembaga pecinta satwa yang ditunjuk BKSDA.

Karena masih bayi dan belum memiliki kemampuan bertahan hidup di alam bebas, owa jawa itu tidak bisa langsung dilepasliarkan. Kedua ekor owa jawa itu harus dirawat dan dilatih dulu sisi liarnya, sehingga memiliki kemampuan hidup di alam liar.

Rencananya 2 primata ini akan dibawa ke pusat rehabilitasi monyet di Cikole Lembang yang dikelola Jaringan Satwa Indonesia.

Menurut Irma salah seorang aktivis Jaringan Satwa Indonesia, owa jawa termasuk satwa yang dilindungi karena populasinya semakin minim. Owa jawa juga dikenal satwa yang setia terhadap pasangannya. Owa jawa yang dipisahkan dari pasangannya akan sangat merana, bahkan bisa membuatnya mati akibat kesedihan yang berkepanjangan.

“Jika dipisahkan dari pasangannya mereka akan drop, susah move on, bahkan bisa menyebabkan kematian. Owa jawa itu monogami,” kata Irma.

Perilaku monogami atau setia terhadap satu pasangan ini, membuat populasi owa jawa relatif lambat. Karena mereka mau kawin hanya dengan pasangannya saja. Berbeda dengan primata lain, yang poligami sehingga perkembangbiakannya cepat.

Begitu pula ketika seekor anak owa jawa terpisah dari induknya. Dia bisa stres berkepanjangan. Beruntung kondisi itu masih bisa disiasati dengan memberinya boneka yang berukuran lebih besar. Owa jawa bayi, seperti yang diamankan Polres Tasikmalaya Kota, tampak tak bisa lepas dari boneka yang berikan oleh petugas.

“Dia mengira boneka itu induknya, makanya kami berikan boneka,” kata salah seorang petugas Jaringan Satwa Indonesia.

Dikutip dari beberapa sumber, owa jawa juga merupakan spesies owa asli dari pulau Jawa. Populasinya saat ini relatif minim, sekitar 4.000 ekor.

Satwa Setia

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *