Awal Desember 2025, warga di sekitar Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kecamatan Regol, Kota Bandung digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di trotoar. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka akibat hantaman benda tumpul dan senjata tajam.
Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial SP (35) diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung di Jakarta pada Kamis (8/1/2025).
“Untuk kasus di Otista, alhamdulillah pelaku sudah kami tangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan, dia terbukti melakukan tindak pidana tersebut,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Rabu (14/1/2026).
Anton mengungkapkan, saat melakukan aksi tersebut pelaku di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang. Kala itu, pelaku merasa kehilangan kunci motor dan ponselnya. Ia kemudian mencari barang-barang tersebut di sekitar lokasi kejadian dan bertemu dengan korban.
Pelaku lantas menuduh korban mengambil barang miliknya. Karena korban melawan saat diinterogasi, pelaku melakukan penganiayaan dan menusuk korban menggunakan senjata tajam.
“Dia menuduh korban karena sedang mencari barangnya. Karena di bawah pengaruh miras dan obat-obatan, terjadi cekcok. Pelaku yang membawa senjata tajam akhirnya menusuk korban hingga meninggal dunia,” tutur Anton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku juga diketahui bukan merupakan warga Kota Bandung.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidik juga melapis hukuman pelaku dengan Pasal 468 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagai pasal juncto.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” pungkas Anton.
Pelaku lantas menuduh korban mengambil barang miliknya. Karena korban melawan saat diinterogasi, pelaku melakukan penganiayaan dan menusuk korban menggunakan senjata tajam.
“Dia menuduh korban karena sedang mencari barangnya. Karena di bawah pengaruh miras dan obat-obatan, terjadi cekcok. Pelaku yang membawa senjata tajam akhirnya menusuk korban hingga meninggal dunia,” tutur Anton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku juga diketahui bukan merupakan warga Kota Bandung.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidik juga melapis hukuman pelaku dengan Pasal 468 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagai pasal juncto.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” pungkas Anton.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.







