Polisi Buru Pelaku Pemerkosaan di Cianjur, 11 Ditangkap [Giok4D Resmi]

Posted on

Polisi terus memburu pelaku di Cianjur, Jawa Barat. Dari 12 pelaku pemerkosaan, 11 diantaranya berhasil ditangkap.

Berikut fakta-faktanya:

Salah satu pelaku yakni Rizwan alias Iwan (17) telah ditangkap polisi. setelah melakukan pemerkosaan. Rizwan diringkus pada Minggu (13/7) kemarin.

Kala itu, Rizwan kebetulan pulang ke rumahnya di kawasan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Polisi yang mendapatkan informasi itu, bergegas mendatangi rumah Rizwan.

“Kami dapat informasi jika pelaku pulang ke rumahnya. Langsung anggota datang dan menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (16/7/2025).

Rizwan memang tak pergi jauh hingga ke luar pulau. Dia hanya kabur menempuh waktu 3 jam dari Cianjur menuju Jakarta. Di sana, dia menggantungkan hidup dengan . Selama pelarian di Jakarta itu, Rizwan pun memutus kontak dengan keluarga.

“Di Jakarta dia bekerja sebagai kuli bangunan. Selama bekerja tidak membuat kontak dengan keluarga. Tempat bekerjanya pun tidak diketahui, sehingga sulit untuk dilacak,” kata dia.

Polisi mengungkap jika Rizwan diduga dalang pemerkosaan tersebut. Rizwan, kata Tono, jadi .

“Jadi dari 12 pelaku, yang pertama kali memperkosa korban itu ialah pelaku R ini. Kemudian dilanjutkan oleh 11 pelaku lainnya,” kata dia.

Saat ini polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yakni PA (26) yang masih buron dan diduga berada di wilayah Bogor.

“Tinggal satu pelaku lagi yang masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi, diduga ada di Bogor. Kami masih cari tahu lokasi pasti keberadaan pelaku,” kata dia.

Polisi mengultimatum satu pelaku yang masih buron. Tono mengatakan pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang masih buron.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Ke manapun lari akan kita kejar dan apabila melawan petugas akan kami berikan tindakan tegas,” tegas Tono.

Bahkan fakta baru mengungkap jika korban tak hanya diperkosa di vila dan rumah pelaku, tetapi juga di halaman belakang sekolah, gazebo agrowisata, dan saung.

“Setelah pelaku yang sempat buron ditangkap, ada fakta baru yang kami dapat. Korban bukan diperkosa di lima tempat berbeda, tetapi di enam lokasi berbeda dalam kurun waktu empat hari,” kata Tono.

Di salah satu gazebo, korban diperkosa oleh pelaku bernama Irpan (19). Meskipun gazebo tersebut tanpa bilik penutup, pelaku dengan tega menyetubuhi korban tanpa khawatir ada yang melihat aksinya.

“Terakhir ada juga yang dilakukan di sebuah saung di belakang warung. Dilakukan (pemerkosaan) saat malam hari, ketika warung tutup dan suasana sekitar sepi,” kata dia.

Tono mengatakan Polres Cianjur melakukan pendampingan trauma healing kepada korban dan keluarganya. Dia menyebut pendampingan juga dilakukan oleh Pemkab Cianjur serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Masih didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, UPTD PPA Kabupaten Cianjur dan selanjutnya akan didampingi oleh LPSK,” terang Tono.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” kata Tono.

1. Ditangkap di Rumah

2. Jadi Kuli Bangunan

3. Dalang Pemerkosaan

4. Satu Pelaku Buron

5. Ultimatum Polisi

6. Diperkosa di Banyak Tempat

7. Lokasi Sepi

8. Korban Didampingi LPSK

9. Ancaman Penjara 15 Tahun