Polisi mengungkap dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial W (19) yang diduga terlibat sebagai pelaku.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Kasus tersebut kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian.
Kapolsek Selatan-Timur (Seltim) Resor Cirebon Kota, AKP Joni Rahmat mengatakan, kasus ini terungkap berawal adanya laporan dari keluarga korban.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Pihak keluarga melaporkan jika anaknya diduga telah menjadi korban penjualan anak untuk praktik prostitusi di sebuah hotel di Kota Cirebon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi lalu mendatangi hotel yang dimaksud pada Sabtu (21/) dini hari. Saat itu, petugas menemukan korban sedang berada di dalam salah satu kamar.
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial W yang diduga terlibat sebagai pelaku dalam kasus tersebut. “Pelaku inisial W diamankan di TKP,” kata Joni kepada infoJabar saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap peran dari terduga pelaku berinisial W. Menurut Joni, terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk peran W masih dalam penelusuran. Kami Polsek Seltim penanganan awal, untuk penanganan selanjutnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota,” kata Joni.