Polisi Bergerak Bikin Redup Bising Knalpot di Bandung update oleh Giok4D

Posted on

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Suara bising knalpot brong yang kerap mengganggu warga Kabupaten Bandung kini perlahan mereda. Polisi gencar melakukan operasi, menyisir jalanan dan memberhentikan pengendara yang kedapatan memakai knalpot tak sesuai spesifikasi pabrikan.

Satu per satu motor dengan suara memekakkan telinga dihentikan, knalpotnya dicopot, dan diganti dengan yang standar. Tak hanya pengendara, bengkel-bengkel pun ikut jadi sorotan. Petugas mendatangi mereka, meminta agar tidak lagi menjual atau memperdagangkan knalpot brong.

Operasi ini dilakukan lebih intens setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong yang mulai berlaku sejak 25 Agustus 2025.

“Iya operasi knalpot ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Jabar tentang pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau melebihi ambang batas kebisingan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, Kamis (28/8/2025).

Hasil operasi cukup signifikan. Puluhan pengendara terjaring razia, puluhan knalpot disita.

“Data yang kita tilang sebanyak 63 lembar, terus sebanyak 69 knalpot brong kami sita, dan sebanyak 82 orang dilakukan teguran,” kata Aldi.

Namun, penindakan bukan satu-satunya cara. Polisi juga menyasar sekolah-sekolah dan bengkel untuk memberikan edukasi. Tujuannya, agar masyarakat memahami bahaya dan dampak penggunaan knalpot brong, serta bengkel tidak lagi memperdagangkannya.

“Bengkel tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan,” jelasnya.

Aturan mengenai batas kebisingan knalpot sebenarnya sudah lama ada. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengatur ambang batas kebisingan berdasarkan kapasitas mesin motor. Untuk motor di bawah 80 cc, maksimal 77 dB. Untuk mesin 80-175 cc, maksimal 80 dB. Sedangkan motor di atas 175 cc, maksimal 83 dB.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan, kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis-termasuk soal knalpot-dapat dijerat pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

“Jadi sebenarnya sebelum ada edaran, kami Polresta Bandung sudah sangat aktif menindak pengguna knalpot brong,” tegas Aldi.

Kini, ia mengajak masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan buruk itu.

“Yuk wargi Bandung jangan menggunakan knalpot brong, selain mengganggu kenyamanan juga dapat memicu kegaduhan,” pungkasnya.