Polisi Bekuk Dua Pelajar Ciamis yang Lempar Batu ke Mobil

Posted on

Dua pemuda yang berstatus pelajar di Ciamis, Jawa Barat, diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi pelemparan batu ke sebuah mobil yang tengah melaju. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sindangkasih, Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dua pelaku ditangkap berinisial AIM (18) dan DA (19) warga Sindangkasih Ciamis setelah polisi melakukan investigasi mendalam. Sebelumnya polisi mendapat laporan dari warga bernama Aceng yang menjadi korban pelemparan batu hingga kaca mobil pecah. Pecahan kaca itu membuat Aceng mengalami luka.

“Kami amankan dua dua pelaku setelah melakukan investigasi mendalam dengan melibatkan Kamtibmas intelejen hingga reskrim serta bantuan masyarakat. Dua pelaku ini statusnya pelajar, usianya sudah dewasa,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025).

Akmal menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang mengemudikan mobil menyalip sebuah mobil di depannya. Saat itu, dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai pelaku. Saat berpapasan, tiba-tiba pelaku melemparkan batu ke arah mobil, tepat mengenai kaca depan di sisi pengemudi.

“Akibatnya, kaca depan pecah dan serpihannya melukai leher kiri korban,” jelas Akmal.

Penyelidikan di lokasi kejadian mengungkap bahwa jalan tersebut memiliki marka putus, yang artinya kendaraan diperbolehkan menyalip. Selain itu, ruang jalan dinilai masih cukup luas.

“Pelaku mengaku merasa terancam tertabrak. Namun setelah kami cek di lapangan, jalan cukup luas untuk menyalip dan terdapat marka putus artinya boleh menyalip,” tegas Akmal.

Menurut Akmal sesaat sebelum kejadian, kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka mengaku membawa batu untuk jaga-jaga setelah mendengar kabar yang belum terbukti kebenarannya, teman mereka sebelumnya didorong dan dianiaya oleh pemotor lain.

“Mereka membawa batu karena mendapat isu adanya teman yang dianiaya oleh pengendara lain. Namun informasi tersebut masih belum jelas,” kata Akmal.

Polisi kini mendalami lebih jauh soal asal minuman keras yang dikonsumsi pelaku serta dugaan keterlibatan pihak lain. Motor yang dikendarai pelaku saat kejadian juga diketahui tidak menggunakan lampu penerangan.

“Karena tidak menggunakan lampu, wajar jika merasa terancam. Yang bawa mobil juga tidak lihat,” imbuhnya.

Akmal juga menegaskan pelaku ini bukan merupakan anggota geng motor yang teridentifikasi. Melainkan hanya sekelompok yang tidak memiliki nama dan hanya berkumpul.

Akibat perbuatannya, Aldi dan Dika dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.