Polisi Bekuk 3 Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Tasikmalaya

Posted on

Sindikat penyelewengan BBM bersubsidi di Tasikmalaya berhasil digulung Polres Tasikmalaya Kota.

Sindikat ini melakukan aksinya dengan modus membeli solar bersubsidi, kemudian dijual ke kalangan industri dengan harga lebih tinggi. Kegiatan ilegal ini menyeret tiga orang pelaku ke balik jeruji besi.

Ketiga tersangka terdiri dari pria inisial TD (53) sebagai pemilik truk tangki, RUH (49) sebagai sopir truk tangki dan MH (32) sebagai kernet.

“Ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, Kamis (15/5/2025).

Faruk memaparkan aksi kejahatan yang dilakukan sindikat ini dilakukan dengan melakukan pembelian solar bersubsidi di SPBU, dengan beberapa mobil yang dimodifikasi di bagian tangki BBM. Tujuannya agar pembelian bisa maksimal, atau mencapai batas pembelian maksimal harian solar subsidi di SPBU. Setelah itu barulah, solar disedot, dipindahkan ke truk tangki.

“Pelaku diduga telah melakukan pembelian solar subsidi dengan membelinya dari setiap pom bensin dengan mobil truk yang tangkinya telah dimodifikasi. Selanjutnya dipindahkan ke truk tangki,” kata Faruk.

Setelah itu, truk tangki kapasitas 8.000 liter solar subsidi itu dijual ke daerah Sumedang dengan harga Rp 11 ribu. Pembelinya adalah kalangan dunia usaha, industri dan pertambangan.

Dari aktivitas tersebut diduga keuntungannya menggiurkan, karena solar bersubsidi di SPBU harganya Rp 6.800 per liter. Sementara pelaku menjual Rp 11 ribu, jelas ada selisih atau keuntungan Rp 4.200 per liter. Jika sekali kirim 8 ribu liter, cuannya jelas Rp 33,6 juta.

Beruntung aksi culas para pelaku ini diendus polisi. Awalnya polisi menerima laporan adanya truk tangki bermuatan solar yang melintas daerah perkampungan Kecamatan Pagerageung menuju ke arah Bandung.

Informasi ini langsung dikejar polisi dengan melakukan pengintaian. Akhirnya saat melintas di daerah Gentong, polisi melakukan penyergapan.

“Kecurigaan anggota kami dikuatkan dengan adanya pompa air yang dijadikan alat penyedotan solar. Kemudian yang bersangkutan juga tidak bisa menunjukkan legalitas atau dokumen yang resmi pengangkutan BBM bersubsidi,” kata Faruk.

Tak ayal, akhirnya mereka langsung digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota berikut dengan barang bukti.

Bisnis ilegal dengan cuan besar itu berhenti, dan kini para tersangka bersiap menghadapi jerat hukum. Mereka akan dipidana dengan pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Faruk.

Sementara itu tersangka TD mengaku dia sudah 11 kali melancarkan aksinya. Artinya dia sudah 11 kali menjual 8.000 liter solar subsidi dari Tasikmalaya ke Sumedang. “Total 11 kali,” kata TD.

Dia menambahkan frekuensi pengiriman sebulan sekali, menurut dia mengumpulkan 8.000 liter solar subsidi tidak mudah.

“Mengirim sebulan sekali, kan harus mengumpulkan dulu,” kata TD.