Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Dokter yang Cabuli Pasien di Garut

Posted on

Polisi berencana untuk memeriksa kondisi kejiwaan M. Syafril Firdaus alias Iril, oknum dokter kandungan yang mencabuli pasien. Iril kini sudah ditahan polisi atas kasus tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memeriksakan kondisi kejiwaan dokter Iril ke ahli.

“Pasti (diperiksa). Sedang menunggu jadwal dari psikolog atau ahli kejiwaan,” kata AKP Joko kepada wartawan di Polres Garut, Jumat, (18/4/2025).

Joko mengungkapkan, saat ini pihaknya terus berupaya mendalami kasus ini. Terlebih, ada dugaan jika korban dalam kasus ini jauh lebih banyak.

Namun, kata Joko, pihaknya mengalami kendala dalam proses penyelidikan. Sebab, banyak pihak yang mengaku sebagai korban dan berbicara di media sosial, tapi enggan melapor secara resmi ke polisi.

Padahal, kata Joko, pelaporan resmi dari korban bisa sangat membantu polisi dalam memenuhi syarat formil dalam proses penyelidikan. Di sisi lain, pelaporan dari banyak korban juga bisa memperkuat polisi memaksimalkan jerat ancaman hukuman bagi pelaku.

“Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Kami membuka layanan pengaduan yang bisa diakses, dan menjamin privasi atau kerahasiaan identitas korban,” katanya.

Sementara ini, kata Joko, dalam mendalami kasus dugaan pelecehan pasien oleh Dokter Iril, pihaknya melakukan sejumlah upaya, termasuk memeriksa saksi. Ada sekitar 10 orang saksi yang telah diperiksa penyidik.

“Saksinya beragam. Mulai dari korban, bidan, dokter yang lain, hingga ahli dan pakar,” pungkas Joko.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Garut dr. Rizki Safaat angkat bicara mengenai tindakan cabul oknum dokter kandungan M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril kepada sejumlah pasiennya. IDI Garut sangat menyayangkan tindakan bejat itu dilakukan oleh Dokter Iril.

“Mengutuk perbuatan tercela yang dilakukan tersangka. Karena ini bertentangan dengan kemanusiaan dan mencoreng Marwah organisasi profesi kedokteran Indonesia,” kata Rizki.

“Kami menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam dan dukungan moril terhadap para korban pelecehan seksual,” katanya.

Hingga saat ini, IDI Garut sendiri belum menyatakan sikapnya, terkait sanksi atau hasil penyelidikan dugaan pelanggaran etik profesi yang dilakukan Dokter Iril.

Menurut Rizki, pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk menyelidiki setiap kejadian yang dilakukan Dokter Iril, untuk menjadi bahan menentukan sikap dalam ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam kasus tersebut.

“Kami menghormati dan mendukung semua proses hukum secara transparan dan berkeadilan oleh pihak kepolisian,” ungkap Rizki.

Aksi pencabulan yang dilakukan Dokter Iril kepada pasiennya terungkap setelah tersebarnya sebuah video rekaman CCTV berdurasi 53 info di media sosial.

Dalam rekaman itu, Dokter Iril diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada seorang korban saat sedang melaksanakan pemeriksaan kandungan dengan metode Ultrasonografi (USG), dengan cara meremas payudara korban.

Belakangan diketahui, jika kejadian itu berlangsung di sebuah klinik yang berlokasi di Kecamatan Garut Kota, Garut, pada 20 Juni 2024. Namun, menurut polisi, hingga saat ini korban belum membuat pelaporan resmi kepada pihak Polres Garut.

“Korbannya memang diduga banyak. Tapi kami nyatakan, hingga saat ini baru ada satu orang korban yang melapor, itu pun bukan yang ada di video yang viral tersebut,” ucap Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *