Sebuah video singkat yang viral di media sosial mengusik ketenangan warga Cirebon yang dikenal sebagai ‘Kota Wali’. Video tersebut memperlihatkan dua pria melakukan tindakan asusila di tengah kerumunan pengunjung tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Merespons kejadian tersebut, jajaran Polres Cirebon Kota bergerak cepat menyelidiki kedua pria yang terekam dalam video. Polisi kini telah mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar memastikan peristiwa dalam video viral tersebut terjadi di wilayah hukumnya. Ia menegaskan kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat beredarnya video tak senonoh tersebut.
“Kami sudah melihat video viral yang melanggar kesusilaan oleh dua orang sesama jenis di wilayah hukum Cirebon Kota. Saat ini, kedua orang ini sudah kami amankan untuk didalami dan diperiksa,” ujar Eko di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (22/1/2026).
Eko menambahkan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab aparat dalam menjamin kepastian hukum sekaligus merespons kegelisahan warga.
“Ini menjawab keresahan masyarakat Cirebon. Kami menjamin kepastian hukum agar tindakan serupa tidak menjadi preseden buruk atau kebiasaan yang menyimpang di tengah masyarakat,” ucapnya.
Terkait langkah selanjutnya, Eko menyebut proses hukum masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan oleh penyidik. “Masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan terkait hal ini,” jelas dia.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial I (25) dan Y (26). Pantauan di lokasi, keduanya digiring petugas dengan pengawalan ketat menggunakan dua unit mobil. Mereka tiba di Mapolres sekitar pukul 19.47 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan.
Eko menambahkan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab aparat dalam menjamin kepastian hukum sekaligus merespons kegelisahan warga.
“Ini menjawab keresahan masyarakat Cirebon. Kami menjamin kepastian hukum agar tindakan serupa tidak menjadi preseden buruk atau kebiasaan yang menyimpang di tengah masyarakat,” ucapnya.
Terkait langkah selanjutnya, Eko menyebut proses hukum masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan oleh penyidik. “Masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan terkait hal ini,” jelas dia.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial I (25) dan Y (26). Pantauan di lokasi, keduanya digiring petugas dengan pengawalan ketat menggunakan dua unit mobil. Mereka tiba di Mapolres sekitar pukul 19.47 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan.
