Polemik penyewaan Stadion Bima Kota Cirebon masih belum menemukan titik terang. Bina Sentra Football Academy sebagai pihak penyewa meminta agar stadion Bima tidak digunakan untuk event apapun sebelum persoalan penyewaannya tuntas. Terlebih mereka mengaku telah menggelontorkan biaya ratusan juta untuk memperbaiki stadion Bima.
Diketahui, penyewaan Stadion Bima oleh Bina Sentra Football Academy kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon menuai polemik. Hal ini karena proses penyewaannya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pantauan infoJabar pada Senin (28/4/2025), tepat pada bagian depan stadion Bima, terpampang sebuah pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.
Terdapat beberapa poin yang tercantum dalam pemberitahuan tersebut. Antara lain yaitu menghentikan renovasi lapangan bola stadion Bima utama yang dilakukan oleh Bina Sentra Football Academy.
Penghentian ini sampai dengan dilakukan peninjauan kembali atas perjanjian yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Bina Sentra Football Academy.
Adapun kepada masyarakat yang melakukan kegiatan olahraga di kawasan stadion Bima dapat berjalan seperti biasa.
Sementara itu, di tengah persoalan yang belum menemui titik terang, Bina Sentra Football Academy selaku pihak penyewaan pun meminta agar stadion Bima tidak digunakan untuk event apapun.
“Kondisi stadion Bima ini masih dalam status quo. Artinya terhitung sejak pertengahan Februari bahwa stadion ini ada pemberitahuan dari pemerintah kota, stadion Bima status quo atau tidak disewakan,” ucap pemilik Bina Sentra Football Academy, Subagja.
“Hari ini kita sudah melakukan penutupan, yang artinya bahwa stadion ini tidak bisa digunakan sampai dengan peninjauan ulang MoU kerja sama antara Bina Sentra dengan Pemerintah Kota Cirebon melalui Dispora Kota Cirebon,” kata dia menambahkan.
Bagja mengungkapkan alasannya menutup Stadion Bima di Kota Cirebon. Ia menyatakan, penutupan ini merupakan bentuk kekecewaannya karena di tengah persoalan yang belum diselesaikan, stadion tersebut justru akan digunakan untuk menggelar sebuah event pertandingan.
“Bahwa lapangan ini tidak bisa digunakan untuk kegiatan apapun. Apalagi ini event besar yang melibatkan beberapa sponsor, tanpa sepengetahuan, tanpa koordinasi, tanpa bersilaturahmi dengan pihak pengelola, dalam hal ini saya sebagai pihak penyewa, pengelola dari Bina Sentra Football Academy,” ucap Bagja.
“Latar belakang dilakukan penutupan atau penyegelan ini karena pihak Dispora tidak memberitahukan terlebih dulu, tidak berkoordinasi terlebih dulu terhadap saya yang mempunyai hak sebagai penyewa lapangan, sebagai pengelola lapangan,” sambung dia.
Bagja kemudian menerangkan mengenai proses perjanjian dalam penyewaan stadion Bima Kota Cirebon yang dilakukan dengan Dispora Kota Cirebon.
Menurut Bagja, bahwa dalam proses penyewaan Stadion Bima Kota Cirebon, ia tidak hanya mengeluarkan biaya sewa, tetapi juga telah mengeluarkan biaya untuk memperbaiki berbagai kerusakan yang ada di stadion tersebut.
“Sebelum menyatakan Rp50 juta ini, kita menyampaikan MoU dengan Kadispora: kesatu, sebelum menandatangani MoU saya minta jaminan bahwa tanda tangan MoU tidak ada masalah dengan pemerintah kota. Kedua, tidak ada pihak-pihak lain yang mengganggu kefokusan saya membantu memperbaiki, memelihara stadion Bima,” kata dia.
“Ketiga, bahwa angka Rp50 juta itu, saya terlebih dahulu memperbaiki apa yang sekiranya stadion ini tidak layak, terbengkalai, akhirnya saya perbaiki. Mulai dari pengecatan, perbaikan/pergantian kursi, pergantian elektrikal, dan memperbaiki rumput, itu yang paling berat,” sambung Bagja.
Bagja mengaku telah menggelontorkan biaya hingga ratusan juta untuk memperbaiki Stadion Bima Kota Cirebon. “Dari mulai perbaikan Oktober sampai akhirnya diberhentikan oleh BPKPD, itu sudah mencapai Rp750 juta sampai Rp800 juta yang sudah saya keluarkan,” kata Bagja.
Menurut Bagja, berdasarkan perjanjian, penyewaan Stadion Bima ini akan berlangsung selama 5 tahun. “Mulai dari 16 Oktober 2024 sampai 16 Oktober 2029, jadi Lima tahun. Dengan nilai kontrak Rp50 juta per tahun, tapi per tahun kita berkesinambungan ada kenaikan Rp10 juta. Tapi konsekuensinya dengan angka itu, saya harus memperbaiki stadion Bima yang rusak,” kata dia.
Bagja pun berharap agar persoalan penyewaan Stadion Bima Kota Cirebon ini bisa segera diselesaikan. “Harapan saya cepat diselesaikan,” kata dia.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Cirebon, M Nurdin mengatakan bahwa proses penyewaan stadion Bima yang dilakukan oleh Dispora kepada Bina Sentra Football Academy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ada perjanjian yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Bina Sentra. Kami sudah mempelajari terkait dengan perjanjian tersebut, namun ada sedikit yang perlu dilakukan perbaikan terhadap perjanjian tersebut. Karena beberapa item itu tidak sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016,” kata dia.
Nurdin mengaku bahwa pihaknya telah meminta kepada Dinas Pemuda dan Olahraga untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian penyewaan Stadion Bima.
“Kami sudah memberikan pemberitahuan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Bina Sentra. Karena menurut kami perjanjian tersebut masih perlu ada perbaikan, menyesuaikan dengan regulasi yang ada terkait dengan pengelolaan barang milik daerah,” kata dia.
“Tapi sampai dengan hari ini Dinas Pemuda dan Olahraga belum melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian itu. Sehingga kami perlu mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak lain yang menyalahi prosedur tata cara penyewaan aset,” ucap Nurdin.
Menurut Nurdin, berdasarkan aturan, dalam penyewaan Stadion Bima yang merupakan aset milik daerah, Dispora harus mendapat persetujuan dari wali kota.
“Pengguna barang, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga harus meminta izin melalui sekretaris daerah kepada wali kota, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Itu yang belum dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga,” terang Nurdin.