Polda Jabar Dalami Dugaan Pidana di Kejadian Longsor Cisarua

Posted on

Bandung

Polda Jabar mendalami dugaan unsur pidana dalam bencana longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, yang terjadi pada 24 Januari 2026. Peristiwa ini disinyalir dipicu alih fungsi lahan di kawasan tersebut.

Longsor yang terjadi di kaki Gunung Burangrang tersebut menimbun lebih dari 30 rumah di dua wilayah, yakni Kampung Pasirkuning dan Kampung Pasirkuda, Desa Pasirlangu. Selain itu, lokasi longsor dikelilingi lahan pertanian sayur dan bunga yang digarap warga sekitar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendalami dugaan alih fungsi lahan tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kapolda, Gubernur, dan instansi terkait, termasuk tim geologi,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (2/2).

Hendra menjelaskan, ada informasi mengenai alih fungsi lahan yang perlu didalami lebih lanjut. Mengingat lokasi berada di kaki Gunung Burangrang, polisi perlu memastikan batasan wilayah yang diperbolehkan untuk aktivitas tanam.

“Memang ada informasi yang perlu diolah. Karena ini di kaki Gunung Burangrang, perlu dipastikan batasan mana yang boleh dan tidak boleh ditanami,” tambahnya.

Menurutnya, penyelidikan lebih lanjut di lapangan sangat diperlukan untuk menentukan legalitas pemanfaatan lahan di area tersebut. “Perlu ada keterangan lebih lanjut di lapangan,” imbuhnya.

Jika melihat kondisi di sekitar lokasi kejadian, memang terdapat aktivitas pertanian di kaki Gunung Burangrang. Namun, polisi belum bisa menyimpulkan apakah aktivitas tersebut melanggar aturan atau tidak sebelum ada kepastian mengenai batas wilayah.

“Secara kasat mata memang ada (lahan pertanian), tapi sejauh mana batasannya, kita harus menentukan tapal batasnya,” pungkas Hendra.