Bandung –
Kabar tak sedap datang dari Kabupaten Sumedang. Peredaran makanan dan popok kedaluwarsa ditemukan beredar bebas di pasaran, diedarkan oleh oknum yang hanya mementingkan keuntungan.
Kasus ini berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, dengan nilai keuntungan pelaku ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari langkah Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan dalam memastikan keamanan pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri, agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat dari sisi kesehatan maupun perlindungan konsumen.
“Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran susu kental manis dan susu yogurt dengan harga di bawah standar di wilayah Kabupaten Sumedang. Tim kemudian melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan mendapati sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang sedang melakukan pengolahan barang retur atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali,” kata Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026).
Wirdhanto mengungkapkan, gudang tersebut milik perusahaan CV SIA yang telah beroperasi selama satu tahun tujuh bulan. Perusahaan itu bergerak di bidang pengelolaan limbah dan bekerja sama dengan sejumlah retailer atau distributor resmi untuk memusnahkan komoditas retur maupun kedaluwarsa.
“Namun pada Juli 2025, terjadi perubahan praktik ketika salah satu karyawan menilai bahwa meskipun sudah kedaluwarsa, produk tersebut masih bisa dikonsumsi setelah dicoba dan tidak menimbulkan dampak kesehatan langsung,” ungkapnya.
“Hal tersebut kemudian mendorong mereka memutuskan untuk memperjualbelikan kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan. Modus operandi yang dilakukan yakni menghapus tanda kedaluwarsa atau tanggal kedaluwarsa menggunakan alkohol agar tidak terlihat,” tambahnya.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan tiga orang karyawan berinisial BS, NM, dan PS yang tengah menyortir makanan dan minuman retur serta kedaluwarsa. Produk dengan kemasan rusak dimusnahkan, sementara yang masih layak secara fisik dipisahkan untuk dijual kembali.
Selain makanan dan minuman, polisi juga menemukan produk popok bayi dan dewasa yang dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk kemudian dijual ke toko-toko kelontong.
“Di lokasi, penyelidik juga menemukan es lilin yang terbuat dari susu yogurt kedaluwarsa, dikemas dalam plastik bening berukuran 250 ml dan diperjualbelikan kepada anak-anak serta masyarakat sekitar gudang,” ujarnya.
Menurutnya, proses penyortiran dilakukan saat limbah makanan, minuman, dan popok tiba di gudang. Barang dipisahkan antara yang rusak dan yang masih tampak baik.
“Jika masih terdapat tanggal kedaluwarsa, karyawan akan menghapusnya menggunakan alkohol, lalu memisahkan produk ke tempat yang telah ditentukan untuk siap diperjualbelikan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial CSP yang merupakan pemilik CV SIA.
“Dari praktik yang berlangsung sejak Juli 2025 hingga saat ini, tersangka telah memperoleh keuntungan lebih dari Rp380 juta,” ucapnya.
Peredaran produk kedaluwarsa tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Penyidik masih mendalami kemungkinan barang-barang itu juga dimanfaatkan untuk parsel Lebaran.
Pelaku dijerat Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya menjelang Ramadan.
“Untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli maupun mengonsumsi makanan, minuman, dan barang pakai, serta memastikan asal-usul dan label produk agar tidak membahayakan kesehatan,” pungkasnya.







