Media sosial di Kota Bandung sedang ramai dengan perbincangan ulah seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas). Ia dinarasikan sudah melakukan tindakan pungli setelah menilang seorang pengendara.
Dalam unggahan yang beredar, oknum polantas itu dinarasikan meminta uang Rp 550 ribu kepada pengendara. Berdasarkan penelusuran Polrestabes Bandung, insiden itu terjadi pada Rabu (26/11) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta.
“Ada dugaan tindakan pelanggaran disiplin oleh anggota Lalu Lintas Polsek Rancasari melakukan kegiatan yang tidak sesuai, sehingga kita koordinasi dengan Sie Propam,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama, Jumat (28/11/2025).
Wahyu menyatakan, oknum polantas tersebut kini sudah diamankan Sie Propam. Ia sedang dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan tindakan indisipliner oknum polantas tersebut.
“Jadi terlepas yang bersangkutan benar atau salah, kita masih melaksanakan konfrontasi. Nanti kita akan menunggu karena saat ini teman-teman dari Sie Propam berusaha untuk komunikasi dan menghubungi akun tersebut karena akunnya langsung off, sehingga kita masih menunggu untuk memastikan pengambilan keterangan dari akun tersebut untuk kita konfrontasi kebenarnya seperti apa,” tuturnya.
Menurut Wahyu, oknum polantas itu juga sudah membantah narasi yang beredar di medsos. Polisi juga sudah mengecek riwayat transaksi e-Tilang, namun tidak ditemukan catatan apapun.
“Untuk saat ini yang bersangkutan tidak mengakui dan tidak ada transfer apapun sesuai dengan ETLE tidak ada yang masuk di sana. Jadi kita masih melakukan pendalaman sebelumnya oleh Sie Propam Polrestabes Bandung,” pungkasnya.
