Pilu Siswi SMP Garut Dicabuli Pacar dan Pria yang Memergokinya

Posted on

Seorang remaja putri di Garut menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan kekasihnya dan seorang pria dewasa yang memergoki aksi mesum mereka. Pacar korban dan pria dewas yang melakukan pencabulan kini ditetapkan tersangka.

Kejadiannya berlangsung pertengahan Mei 2025 di kawasan Caringin, Kabupaten Garut. Kasusnya terungkap bermula dari laporan masyarakat setempat yang menyatakan telah terjadi penculikan seorang siswi SMP di sana.

Pria yang diduga menculik korban ini beraksi menggunakan kendaraan roda empat. Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial berkaitan dengan kasus tersebut, mobil milik pelaku terlihat hancur dirusak massa dan sang pelaku langsung diamankan warga.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, pria berinisial A (32) itu kemudian diamankan pihaknya. Dari keterangan tersangka dan korban, akhirnya terungkap kronologi yang sebenarnya.

“Kejadian bermula saat korban dengan kekasihnya sedang pacaran di kebun. Diduga pacar korban melakukan pencabulan terhadap korban dan kejadian itu dilihat oleh tersangka A,” ucap Joko kepada wartawan, Senin, (26/5/2025).

Joko menuturkan, setelah memergoki dugaan aksi mesum yang dilakukan korban dan pacarnya, A kemudian mendekati mereka dan merekam keduanya. A kemudian meminta pacar korban untuk menyerahkan telepon genggam miliknya.

Sejurus kemudian, sang pacar dan korban hendak pulang. Pacarnya, kemudian mencari kunci sepeda motor miliknya. Berdasarkan keterangan korban, di momen tersebut, A malah ikut melakukan tindakan pelecehan kepadanya.

“A diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban di tempat tersebut,” katanya.

Keesokan harinya, A meminta korban untuk menemuinya di suatu tempat, malam hari. Dengan dalih, untuk mengembalikan ponsel milik sang kekasih. Namun, tersangka meminta korban yang harus mengambilnya.

Sesampainya di lokasi yang ditentukan, korban diminta masuk ke dalam mobil tersangka. Momen itu dilihat sejumlah warga setempat yang mengira jika A adalah penculik. Sontak mereka langsung mengepung mobil merah milik A dan menginterogasinya.

A langsung digiring massa dan diserahkan ke kantor polisi. Saat ini, A diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut untuk diproses hukum lebih lanjut.

Joko menjelaskan, A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain menahan A, polisi juga kini memproses hukum pacar korban, yang sama-sama masih berstatus anak di bawah umur karena diduga melakukan tindakan cabul kepada korban.

“Untuk tersangka A sudah kami lakukan penahanan. Untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH/pacar korban), saat ini kami titipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial),” pungkas Joko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *