Pilu Ibu di Subang, Bunuh Anak Sendiri Lalu Serahkan Diri ke Polisi

Posted on

Subang

Seorang ibu berinisial KN (28) mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Di hadapan petugas, ia mengaku telah menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri MA (6).

Pengakuan itu sontak mengungkap tragedi memilukan yang sebelumnya tak diketahui warga di sekitar rumah kontrakan mereka di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

“Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur,” ujar Dony di Mapolres Subang, Jumat (20/2/2026).

Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia lima tahun. Sementara kakaknya yang berusia tujuh tahun sedang berada di sekolah, dan suami pelaku tengah bekerja di wilayah Cirebon.

Polisi menduga motif sementara perbuatan KN berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang memicu emosi. Diketahui, KN kerap terlihat cekcok dengan sang suami melalui sambungan telepon.

“Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon, yang menurut keterangan awal kerap terjadi sebelumnya,” katanya.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk pemeriksaan medis dan autopsi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah bantal yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dony menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, merupakan tindak pidana serius. Ia mengingatkan agar setiap persoalan rumah tangga diselesaikan secara bijak tanpa melibatkan kekerasan atau tindakan melawan hukum.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.