Pilu Gadis di Karawang: Dipaksa Nikah Siri dengan Paman yang Mencabulinya baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Malang benar nasib NA (19) mahasiswi asal Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang harus menelan kisah pahit usai dicabuli pamannya sendiri, bahkan ia harus rela dinikahi siri secara paksa, yang dalam waktu sehari kemudian diceraikan.

Kuasa hukum NA, Gery Gagarin menceritakan, kisah bermula beberapa hari setelah momen libur lebaran Idulfitri, tepatnya 9 April 2025, kala itu NA berkunjung ke rumah neneknya yang beralamat di Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

“Saat itu NA berkunjung ke rumah neneknya, kebetulan momen lebaran, dan saat itu juga terduga pelaku juga datang ke rumah tersebut, karena pelaku sebenarnya adalah paman korban, adik dari bapaknya NA,” ujar Gery saat ditemui infoJabar di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Rabu (25/6/2025).

Pada momen itu, di rumah hanya ada sang nenek, terduga pelaku yakni AS (41) dan korban NA, kebetulan sang nenek hendak ada keperluan keluar rumah, kemudian timbulah siasat bejat Ajang.

“Pelaku merasa mendapat kesempatan karena neneknya keluar ada keperluan, kemudian ia salaman dengan korban dan saat itu pula korban tak sadarkan diri, semacam ada tindakan hipnotis yang dialami oleh korban. Kemudian terduga pelaku membawa korban ke kamar di rumah neneknya dan terjadilah perbuatan cabul tersebut,” kata dia.

Beberapa saat kemudian, sang nenek datang dan memergoki perbuatan bejat AS, sang nenek lalu meminta tolong dan mengumpulkan warga sekitar untuk menggerebek pelaku.

“Pada saat ini kebetulan neneknya kembali ke rumah dan memergoki perbuatan terduga pelaku, lalu minta tolong warga sekitar untuk menggerebek, saat itu warga membawa terduga pelaku dan korban ke Polsek Majalaya untun diproses,” ungkap Gery.

Namun, pada saat di Polsek Majalaya, bersama dengan tokoh masyarakat sekitar, keluarga korban dalam hal ini kakak dari pelaku dipaksa untuk berdamai dan menikahkan anaknya kepada terduga pelaku.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Di polsek itu di mediasi, diarahkan supaya damai dan keluarga pelaku diminta menikahkan anaknya secara paksa, atas desakan terduga pelaku dan juga tokoh masyarakat sekitar karena dianggap ini aib di desa tersebut,” ucapnya.

Padahal, kata Gery saat itu keluarga korban maupun korban tidak menerima, namun atas desakan secara paksa, terjadilah pernikahan siri antara AS dengan korban.

“Saat itu atas desakan terjadilah pernikahan siri secara paksa antara terduga pelaku dengan korban, meskipun sebenarnya keluarga korban belum menerima. Di polsek juga diarahkan agar keluarga korban harus membuat pernyataan agar tidak menuntut sesuatu di kemudian hari,” ujar dia.

Tak berhenti di situ, keluarga NA makin hancur karena langsung dicerai serta ditalak tiga sehari setelah dinikahkan paksa, baik NA maupun keluarganya mengalami kehancuran secara psikologis.

“Setelah sehari dinikah paksa kemudian dicerai dan ditalak 3, dikira cukup sampai disini. Ternyata tidak, intimidasi terus berlanjut kepada keluarga korban kemana-mana merasa diikutin, bahkan rumahnya pun sempat dilempari batu oleh istri terduga pelaku, katanya gara-gara korban kehidupan suaminya hancur,” imbuhnya.

Padahal secara logika, kata Gery, seharusnya NA yang menjadi korban yang merasa hancur, bahkan NA yang hingga peristiwa ini mencuat NA berniat berhenti kuliah karena psikologisnya terganggu.

“Korban ini merasa hancur psikologisnya terganggu, bahkan sampai niat mau berhenti kuliah saat ini kan korban ini kuliah. Oleh karena peristiwa ini tidak ada penyelesaian makanya saya selaku kuasa hukum terpanggil karena ini kasian, korban maupun keluarga korban kondisinya awam dan merasa tertekan,” papar Gery.

Pihaknya juga telah berupaya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian Polres Karawang, namun tidak ditangani karena pihak Polres Karawang berpandangan kasus ini sudah selesai di Polsek Majalaya dengan bukti lampiran surat pernyataan yang dibuat keluarga korban.

“Iya kita lapor ke Polres katanya ini tidak bisa ditangani karena dulu sudah diselesaikan di Polsek Majalaya, padahal pandangan kami ini tetap tidak menghilangkan perbuatan pidananya. Bahkan kondisi korban pun tidak ditangani,” ucapnya.

Kondisi korban, kata Gery, sangat tertekan karena diketahui terduga Ajang merupakan pamannya sendiri, apa lagi dia sebagai guru ngaji termasuk guru sekolah dasar yang saat ini statusnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Apalagi terduga sendiri bukan siapa-siapa, dia paman korban, guru ngaji korban, bahkan guru sekolah dasar yang statusnya P3K. Ini yang menjadi kekhawatiran kami sehingga kami minta pendampingan terhadap PTP2A untuk menjadi atensi Polres Karawang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Majalaya Ipda Sela Seporba membenarkan bahwa pihaknya pernah mendapat aduan terkait kasus tersebut, dan pihaknya juga telah menangani aduan itu.

“Itu beberapa bulan lalu, perlu ditegaskan bahwa Polsek Majalaya sama sekali tidak pernah memaksa atau menekan pihak pelapor maupun siapa pun untuk berdamai terkait kasus yang saat ini sedang menjadi sorotan,” kata Sela saat dikonfirmasi infoJabar, Kamis (26/6/2025).

Justru kata Sela, ajakan berdamai dan dinikahkan pertama kali muncul dari orang tua korban atau pelapor.

“Yang mengajak untuk berdamai itu dari pihak orang tua pelapor untuk berdamai dan dinikahkan, alasannya untuk menjaga nama baik keluarga perempuan, karena alasan itu kami sudah melakukan semua proses sesuai dengan prosedur hukum,” pungkasnya.

Dipaksa Berdamai

Diceraikan Sehari Kemudian

Korban Sangat Tertekan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *