Petani Cianjur Laporkan Dugaan Penipuan ‘Siluman’ Senilai Puluhan Juta ke Polres

Posted on

Petani di Kabupaten Cianjur yang tiba-tiba memiliki tunggakan utang ‘siluman’ senilai puluhan juta di bank melapor ke Polres Cianjur. Mereka melaporkan perusahaan permodalan dengan dugaan penipuan, penggelapan dan penyalahgunaan identitas.

Kuasa Hukum korban tunggakan ‘siluman’ Fanfan Nugraha mengatakan pihaknya sudah menerima kuasa dari 250 petani yang menjadi korban dugaan penipuan dari perusahaan permodalan pertanian tersebut.

“Kami beberapa hari lalu ke Cianjur selatan karena ada permintaan agar menjadi kuas hukumnya. Jadi total yang masuk ke kami dan menunjuk sebagai kuasa hukum ada sekitar 250 orang yang menyerahkan kuasanya kepada kami,” kata dia, Senin (21/4/2025).

Menurutnya setelah mendapatkan kuasa tersebut, pihaknya langsung melaporkan dugaan penipuan dan penyalahgunaan identitas itu pada kepolisian. “Iya hari ini kami membuat laporan resmi. Kami juga ajak empat orang petani sebagai perwakilan untuk melaporkan kasus ini,” kata dia.

Dia mendorong pihak kepolisian agar segera memproses lebih lanjut laporan kasus dugaan penipuan terhadap petani di Kota Santri. “Kami harap segera diungkap kasus ini dan pelakunya diproses hukum. Kasian para petani tiba-tiba punya tunggakan utang puluhan juta di bank. Apalagi korbannya banyak, ke kami saja sudah 250 orang. Dan kemungkinan masih banyak lagi,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait laporan dari para petani di Cianjur.

“Laporan sudah kami terima. Tadi ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Segera kami akan tindaklanjuti kasus ini,” kata dia.

Sebelumnya, petani di Cianjur diduga menjadi korban pencatutan dan manipulasi identitas, sebab secara tiba-tiba mereka memiliki tunggakan pinjaman senilai puluhan juta rupiah di perbankan.

Diduga tunggakan ‘siluman’ tersebut tunggakan tersebut berasal dari pinjaman bantuan modal pertanian yang sempat ditawarkan oleh salah satu perusahaan permodalan pada para petani.

Inong (59), petani asal Kampung Pasirkuda Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang, mengatakan tunggakan ‘siluman’ itu terungkap ketika dia dan suaminya hendak meminjam uang ke salah satu bank plat merah di Cianjur.

Namun, pihak bank mengungkapkan jika identitas dirinya basuk dalam daftar BI Checking lantaran ada tunggakan pinjaman senilai Rp 45 juta ditambah dengan bunga pinjaman.

“Saya kaget, begitu hendak meminjam uang untuk kebutuhan ternyata tercatatnya saya punya tunggakan cicilan. Padahal belum pernah pinjam dengan nominal sebesar itu,” kata dia.

Dia mengungkapkan, setelah berdiskusi dengan suami dan pihak bank diketahui jika pinjaman tersebut berasal dari dana pinjaman pertanian pada 2023 lalu.

“Jadi ingat, waktu 2023 ada dari perusahaan permodalan pertanian menawarkan pinjaman sebesar Rp 5 juta. Pihak perusahaan tersebut meminta identitas saya, mulai dari KTP hingga KK. Tapi setelah itu tidak pernah ada kabar, bantuan juga tidak ada. Tapi ternyata tiba-tiba saya punya tunggakan peminjaman di salah satu bank Himbara,” kata dia.

Anggota DPR RI Kamrussamad, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus petani Cianjur yang tiba-tiba memiliki utang di bank. Dia meminta OJK untuk memanggil sejumlah bank yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Informasinya petani ini ada yang tiba-tiba punya tunggakan di beberapa bank. Kami akan koordinasikan dengan OJK Jawa Barat untuk memanggil beberapa bank, termasuk Himbara terkait Pinjaman Petani tersebut,” kata dia.

Menurut dia, perlu dilakukan penelusuran agar terungkap penyebab petani tiba-tiba memiliki utang di bank. “Tentu perlu ditelusuri, kenapa bisa seperti ini,” pungkasnya.

DPR RI Minta OJK Panggil Sejumlah Bank

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *