Petaka Diajak Melihat Sunset Berujung Jadi Korban Gang Rape

Posted on

Sukabumi

K (16), remaja perempuan asal Kabupaten Sukabumi, tak pernah menyangka ajakan rekannya menikmati matahari terbenam (sunset) di pantai pada Desember 2025 berujung petaka. Korban dicekoki minuman keras sebelum diperkosa oleh empat pria.

Keempat pelaku adalah YS (27), M (22), AR (17), dan W (16). Kejadian bermula saat AR yang masih di bawah umur mengajak korban jalan-jalan menikmati sunset di Pantai Muara Tegalbuleud.

Tanpa curiga, korban menerima ajakan tersebut. Namun, setelah hari gelap, pelaku tidak mengantar korban pulang, melainkan membawanya ke kediaman YS. Di sanalah peristiwa memilukan itu terjadi.

“Betul, kami menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul yang dilakukan secara bersama-sama atau gang rape. Total ada empat tersangka; dua kategori dewasa dan dua lainnya Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH),” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono, Minggu (25/1/2026).

Hartono menjelaskan, AR sengaja membelokkan kendaraan ke rumah tersangka YS di Kampung Cibeureum, Desa Buniasih. Di lokasi tersebut, para pelaku lain ternyata sudah berkumpul menunggu kedatangan korban.

Di dalam rumah, para pelaku membujuk korban meminum minuman energi kemasan yang diduga telah dicampur dengan miras. Tak lama berselang, korban merasa pusing dan lemas hingga tidak mampu melawan.

“Dalam kondisi tak berdaya itulah, para pelaku membawa korban ke dapur dan melakukan aksi bejatnya secara bergantian,” ungkap Hartono.

Kasus ini sempat tertutup rapat hingga akhirnya korban menerima kiriman rekaman video dari nomor tak dikenal pada Januari 2026. Video asusila tersebut kemudian terendus oleh pihak sekolah korban.

Wali kelas yang mengetahui hal itu segera memanggil korban untuk meminta klarifikasi. Setelah korban mengakui seluruh peristiwa traumatis yang dialaminya, pihak sekolah langsung menghubungi orang tua korban dan mendampingi proses pelaporan ke kepolisian.

Para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (4) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal.