Bantul –
Kasus pembunuhan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), terungkap. Di balik kematiannya yang tragis di kawasan gumuk pasir Bantul, tersimpan cerita kekecewaan mendalam yang berujung pada kekerasan fatal.
Polisi memastikan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan bisnis travel haji dan umrah yang tak kunjung terwujud. Dua orang yang sebelumnya memiliki hubungan dengan korban, RM (42), warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Melansir detikJogja, Kapolres Bantul AKPB Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa keduanya menyimpan kekecewaan terhadap korban karena usaha yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
“Jadi motifnya terkait adanya kekecewaan dari pelaku yaitu RM dan FM terhadap korban HM karena usaha umrah atau travel haji yang dijanjikan tidak kunjung dilaksanakan,” kata Kapolres Bantul AKPB Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan di Mapolres Bantul.
Bayu mengungkapkan, kekecewaan itu terutama dirasakan oleh RM yang telah menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada korban sebesar Rp 1,2 miliar. Dana tersebut diberikan sebagai modal usaha travel haji dan umrah, namun tidak pernah digunakan sesuai kesepakatan. Kedua pihak sempat sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut di Yogyakarta.
“Jadi memang ini terkait masalah utang-piutang. Jadi utang-piutang senilai Rp1,2 miliar di mana ini akan dilakukan untuk bisnis travel, umroh, tetapi dari korban tidak bisa menjalankan sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.
Pertemuan yang semula dimaksudkan untuk mencari solusi justru berubah menjadi ajang pelampiasan emosi. Rasa kecewa yang menumpuk membuat tersangka RM kehilangan kendali. Ia melakukan pemukulan berulang kali terhadap korban.
“Jadi memang ini bentuk kekecewaan dari pelaku sehingga pelaku membuang korban di Gumuk Pasir dan ini sudah dilakukan pemukulan secara berulang-ulang. Baik di dada maupun menggunakan kaki,” jelasnya.
Dalam kondisi sekarat akibat penganiayaan, Herlan kemudian dibuang di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis. Kekerasan yang dialami korban terbukti fatal. Hasil visum luar menunjukkan adanya luka serius akibat benturan benda tumpul.
“Dari visum luar diperoleh adanya tanda-tanda kekerasan, benda tumpul, yang berada di dada korban yang mengakibatkan patahnya tulang iga secara berurutan dan memar di serambi jantung,” jelasnya.
Akibat luka-luka tersebut, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Polisi pun bergerak cepat mengamankan kedua pelaku. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya pakaian korban dan satu unit mobil Avanza yang diduga digunakan dalam rangkaian kejadian tersebut.
Saat ini, RM dan FM telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Artikel ini sudah tayang di detikJogja







