Perlawanan Youtuber Resbob Usai Didakwa Hina Suku Sunda

Posted on

Bandung

Youtuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Resbob dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Resbob digiring petugas dari sel sementara menuju Ruang Sidang Sodang II Wirjono Prodjodikoro. Saat tiba di pengadilan, ia mengenakan masker dan rompi tahanan merah. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya ketika awak media menanyakan kabar.

Begitu memasuki ruang sidang, Resbob melepas rompi merah dan maskernya, lalu duduk di kursi terdakwa. Sidang pun dimulai dengan pemeriksaan identitas oleh majelis hakim melalui kuasa hukumnya.

“Anda sehat?” kata hakim.

“Sehat,” ucap Resbob.

Setelah identitas diverifikasi, JPU Rika Fitria Nirmala membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaannya, peristiwa itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kos di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

Saat itu, Resbob dijemput dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, yang kini berstatus saksi. Mereka kemudian membeli satu botol minuman alkohol jenis Moke.

“Pada saat itu terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob sambil menyalakan live streaming YouTube dengan aplikasi PRISMLive menggunakan handphone iPhone 12 warna merah milik terdakwa bersama-sama dengan saksi membeli satu botol minuman alkohol berupa Moke,” ucap Rika.

Setelah itu, terdakwa bersama dua saksi menuju wahana rumah hantu. Dalam perjalanan, Resbob mengemudikan mobil sambil melakukan siaran langsung. Jonathan duduk di kursi depan sambil memegang ponsel yang digunakan untuk live streaming, sedangkan Aleandro berada di kursi belakang.

“Saksi Jonathan berkata dengan ucapan ‘Kata-kata hari ini Bob?’, selanjutnya terdakwa dalam live streaming handphone mengucapkan kata-kata, ‘Bonek Viking sama aja, tapi yang anjing hanya Viking, pokoknya semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing!’ di akun youtube @panggilajabob milik terdakwa. Kata-kata tersebut diucapkan terdakwa dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil,” jelasnya.

Menurut Rika, ucapan tersebut disampaikan agar diketahui publik. Latar belakangnya, terdakwa merupakan pendukung klub rival Persib dan saat itu berada dalam pengaruh alkohol. Siaran langsung tersebut ditonton sekitar 200 orang.

“Akibat perbuatan terdakwa di mana kata-kata tersebut telah diketahui oleh umum yang menimbulkan perasaan permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan, etnis terutama di kalangan etnis Sunda,” terang Rika.

Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob sebagaimana diatur dan diancan dalam Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ungkap Rika.

Usai pembacaan dakwaan, Resbob melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi. Langkah ini diambil bukan untuk menyanggah materi dakwaan, melainkan mempermasalahkan kewenangan lokasi pengadilan (kompetensi relatif) yang mengadili perkara tersebut.

“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai dengan teknis KUHP yang berlaku sekarang mengenai kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan, menurut kami yang lebih tepat di Pengadilan Surabaya,” kata Fidel, sapaan karib Fidelis Giawa selaku kuasa hukum.

“Karena itu seperti diuraikan (kejadian) terjadi di Surabaya,” tambahnya.

Terkait materi dakwaan yang menyebutkan Resbob melakukan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda, Fidel menyebut tidak ada motif ketidaksukaan atau kebencian di balik aksi tersebut.

“Tidak ada motif sama sekali, untuk menyakiti hati suku atau komunitas tertentu, tidak ada ke sana,” ujarnya.

Fidel menegaskan kliennya sangat menyesali apa yang telah dilakukan terhadap komunitas Viking dan masyarakat Suku Sunda. “Menyesal dan sangat menyesal, dan sudah didamaikan pernyataan penyesalan itu secara terbuka,” pungkasnya.