Status tersangka korupsi yang disematkan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tidak membuat Erwin pasrah. Wakil Wali Kota Bandung itu memilih melawan.
Ia menolak tunduk pada sangkaan penyalahgunaan wewenang terkait fee (upah) proyek yang kini membelitnya. Erwin pun menempuh langkah hukum, menyeret kejaksaan ke meja hijau demi memulihkan nama baik.
Politikus PKB ini secara resmi menabuh genderang perang lewat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tak main-main, dalam gugatan bernomor perkara 31/Pid.Pra/2025/PN Bdg itu, Erwin menyodorkan delapan poin tuntutan sebagai upaya menggugurkan status tersangkanya.
Berikut 8 poin gugatan praperadilan Erwin:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Erwin) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan termohon (Kejari Kota Bandung) dalam proses penetapan tersangka kepada pemohon dalam dugaan Pasal 12 huruf E UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 15 jo Pasal 12 huruf E UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tindakan termohon dalam melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap harta kekayaan pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh benda sitaan kepada pemohon.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara ini a quo.
7. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
8. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Babak baru pertarungan hukum ini dijadwalkan dimulai pada Selasa (6/1/2026). Pihak Kejari Kota Bandung, sebagai pihak yang digugat, menyatakan kesiapannya meladeni manuver hukum Erwin tersebut.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar memastikan timnya akan hadir dalam panggilan pengadilan.
“Besok (hari in) kita hadir, dan kita akan dengar apa permohonan gugatannya. Jadwalnya jam 9 pagi,” katanya saat dihubungi infoJabar, Senin (5/12/2025).
Meski demikian, pihak kejaksaan belum mau mengomentari secara rinci kedelapan poin yang diajukan Erwin, karena mereka harus mendengarkan pembacaan gugatan secara resmi di muka sidang terlebih dahulu.
“Nanti di pertemuan selanjutnya baru kita siapkan jawaban. Nanti kita lihat saja besok, kita hadir dulu, nanti kita siapkan jawabannya. Kan itu sudah masuk materi praperadilan,” pungkasnya.







