Pemprov Jawa Barat harus menelan pil pahit setelah gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dalam putusan yang mengejutkan, PTUN memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai pihak penggugat.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung sebagaimana dilihat infoJabar, Jumat (18/4/2025).
“Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh,” tambah bunyi uraian putusan itu.
Selain itu, hakim juga membatalkan perihal dokumen administrasi yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Jabar terkait SMAN 1 Bandung. Adapun dokumen itu meliputi sertifikat hak pakai lahan seluas 8.450 meter persegi yang terbit pada 19 Agustus 1999.
“Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat,” kata Hakim.
“Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.”
“Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi,” jelas keterangan hakim.
Usai dinyatakan kalah, Pemprov Jabar tidak tinggal diam. Banding akan diajukan untuk ‘melawan’ putusan PTUN terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung tersebut.
“Pasti, kita pasti akan melakukan banding dalam jangka waktu 14 hari ke depan,” kata Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin saat dikonfirmasi.
Arief menyebut, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PLK. Salah satu yang disorot Arief yakni legalitas PLK yang mengaku sebagai penerus dari organisasi bernama Het Christelijk Lyceum (HCL) yang sudah bubar karena dianggap organisasi terlarang.
“Kalau dilihat dari legal standing, penggugat ini sebelumnya mengklaim sebagai penerus dari HCL. HCL itu kan sudah dibubarkan, tapi kok ada penerusnya. Secara logika saja, kalau suatu perkumpulan dibubarkan, masak ada yang meneruskan. Apalagi perkumpulan ini sudah lama dibubarkan,” ujarnya.
Selain itu, SHGB yang dimiliki PLK sudah berakhir sekitar tahun 1980. Kemudian, upaya perpanjangan SHGB yang diajukan pun sudah ditolak sehingga status lahannya diambil alih oleh negara. Arief juga mengungkapkan, PTUN tidak melakukan peninjauan kembali terkait gugatan tersebut.
“Itu semua aturannya sudah tidak masuk menurut logika hukum, sementara sertifikat kita tahun 90 sudah jelas itu sah,” tegasnya.
“Pada saat persidangan juga tidak dilakukan peninjauan kembali. Dan yang paling penting, kami juga menyampaikan juga di fakta persidangan bahwa si PLK ini ini pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta perkumpulannya dan pernah di pidana. Ada salah satu pengurusnya,” tambahnya.
Kekalahan Pemprov Jabar soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung juga disorot DPRD yang meminta Pemprov mengevaluasi seluruh pengelolaan aset daerah. Menurut DPRD, ada indikasi pemerintah masih lemah dalam menjaga dan mengawasi asetnya.
“Iya tapi tidak semuanya memang. Misalkan soal aset pendidikan dengan kasus ini maka dilihat seluruh sekolah yang ada apakah sudah bersertifikat, belum lagi bina marga soal aset jalan. Jadi harus jadi evaluasi dan aset harus kuat,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar Muhamad Romli, Sabtu (19/4/2025).
“Bila perlu personelnya ditambah, jangan asal ada Kabid, Kasi dan beberapa orang mengelola seluruh aset di Jawa Barat, kan repot. Kita minta Pemda untuk memperkuat personil di bidang aset,” sambungnya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Jabar Taufik Nurrohim menyebut, kekalahan yang dialami Pemprov Jabar terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung itu menjadi peringatan keras agar pemerintah lebih baik mengelola aset-asetnya. Bahkan menurut Taufik, hal itu juga mengancam kedaulatan publik.
“Ini adalah tamparan hukum dan politik. Negara tak boleh dipermalukan di halamannya sendiri, apalagi di tanah tempat anak-anak bangsa dididik. Kekalahan ini menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan aset kita dan itu harus segera diperbaiki,” ucap Taufik.