Perlawanan Erwin Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Wewenang

Posted on

Wakil Wali Kota Bandung Erwin, melayangkan perlawanan setelah ditetapkan Kejari Kota Bandung sebagai tersangka penyalahgunaan gunaan wewenang. Erwin terseret dalam perkara dugaan meminta fee proyek atas paket pekerjaan terhadap pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Erwin melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung. Gugatannya pun sudah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg.

Seharusnya, sidang perdana gugatan praperadilan Erwin digelar hari ini, Selasa (23/12/2025). Namun sayangnya, pihak tergugat dalam hal ini Kejari Kota Bandung tidak hadir dan membuat sidang tersebut ditunda.

“Sidang praperadilan hari ini ditunda dua minggu dan akan digelar kembali pada tanggal 6 Januari 2026 karena pihak termohon tidak hadir,” kata pengacara Erwin, Bobby Herlambang Siregar saat dihubungi infoJabar.

Bobby menyatakan, kliennya melayangkan 7 poin dalam gugatan praperadilan. Ketujuh poin tersebut berkaitan dengan penetapan Erwin sebagai tersangka korupsi.

“Terkait dengan isi materi dalam gugatan, nanti kita buka dalam persidangan. Pada intinya terkait proses penyidikan, dua alat bukti permulaan yang nanti dalam persidangan kita uji,” ucapnya.

Bobby menyatakan, pihaknya berkeyakinan penetapan Erwin sebagai tersangka tergolong cacat hukum. Meski belum mau membeberkan materi gugatan praperadilan, namun mereka menemukan dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersebut.

Pengacara Erwin pun berharap supaya Majelis Hakim PN Bandung nantinya bisa jeli memutuskan gugatan praperadilan yang mereka layangkan. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada 6 Januari 2026.

“Karena menurut kami tim, segala bentuk penyidikan yang dilakukan oleh termohon, Kejari Kota Bandung, sampai pada penetapan tersangka klien kami, itu perlu diuji apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Karena dalam aturan hukumnya sendiri apabila penyidikan itu dilakukan melanggar prosedur yg sudah diatur, mestinya jadi tidak sah proses penetapan, penggeledahan, penyitaan tersebut,” katanya.

“Dan kami menemukan adanya prosedur yang menurut kami perlu diuji di praperadilan ini. Yang menurut kami tidak sesuai dengan prosedur yang telah dilaksanakan,” pungkasnya.

7 Poin Gugatan Praperadilan