Truk pengangkut sampah se-Bandung Raya yang hendak membuang muatan ke TPA Sarimukti, di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa mengantre demi dapat giliran.
Berdasarkan pantauan infoJabar pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, truk bermuatan sampah dari Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung menunggu giliran masuk ke area TPA Sarimukti.
Mereka tak bisa langsung masuk lalu membuang muatannya karena area di Zona 5, tempat baru penampung sampah itu tak seluas landasan di zona 3 dan zona 4. Truk mesti bergiliran sebelum dapat menurunkan sampah yang diangkut.
Salah satunya Dea Yahdiana, sopir truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat. Pemuda 22 tahun itu tak jarang sampai harus menginap demi bisa membuang muatannya.
Saat berbincang, Dea sedang duduk di balik kemudi armada berwarna kuning. Baknya bermuatan sampah, penuh. Air lindi dari bak menetes, diselingi bau busuk menusuk hidung. Buat yang tak biasa, perut seketika akan merasa mual.
“Ya sudah biasa kalau sampai harus menginap, beberapa hari lalu juga saya nginap di sini. Soalnya kan kalau mau buang antre,” kata Dea saat ditemui, Selasa (30/9/2025).
Misalnya ketika ia datang sore hari, otomatis tak bisa langsung masuk ke landasan di Zona 5 untuk membuang muatannya. Ia mesti menunggu giliran sampai bisa masuk.
“Nah kalau sore enggak kebagian, otomatis harus nunggu untuk buang besoknya. Soalnya kan operasional di dalam enggak sampai malam. Sebetulnya bisa balik lagi, tapi sayang bensin kan, jadi menginap di sini saja,” kata Dea.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Tak terasa sudah 6 tahun Dea menjadi pengemudi truk sampah. Ia mengawali kiprahnya di usia 16 tahun, setelah lulus sekolah ia langsung memutuskan mencari pekerjaan demi memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya yang tak bagus-bagus amat.
Sepanjang karirnya sebagai pengemudi truk sampah, tata kelola pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dirasanya lebih baik saat ini. Tak ada keluhan jalan rusak, banjir, yang membuat sopir menginap berhari-hari.
“Kalau sekarang nginap paling sehari, itu juga enggak semua. Kalau dulu semua sopir rata-rata menginap, soalnya kan dulu jalan ke landasan banjir, sedangkan sampah harus dibuang tapi antre. Kadang pembuangan juga disetop soalnya mobil enggak bisa lewat,” kata Dea.
Pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sendiri dibatasi dengan tonase yang sudah ditentukan. Dalam sehari, empat daerah se-Bandung Raya maksimal cuma boleh membuang sampah sebanyak 1.500 ton atau sebanyak 21.000 ton per 2 pekan.
Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Zidni Ilman menyebut pembuangan sampah ke TPA Sarimukti harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan demi masa pemanfaat zona baru sesuai perkiraan.
“Kondisi hari ini bisa dilihat di lapangan, Zona 5 sudah beroperasi sejak 27 Juni sampai sekarang sudah 3 bulan lebih 10 hari. Tonase dan segala macamnya sudah ada datanya, maksimal 1.500 ton sehari,” kata Zidni.
Setiap truk yang membuang sampah mesti melewati jembatan timbang. Jumlah tersebut akan dikalkulasikan setiap 2 pekan untuk mengetahui apakah tonase pembuangan sudah melebihi batas atau belum.
“Ya enggak masalah kalau misalnya hari ini Cimahi melebihi muatan pembuangannya, yang penting nanti kan dihitung tonasenya sudah melebihi batas atau belum. Kalau sudah, ya tidak boleh buang, nunggu periode baru. Makanya semua wajib lewat jembatan timbang,” kata Zidni.
Antrean kendaraan di sepanjang jalan menuju TPA Sarimukti terjadi bukan karena ada kendala di dalam operasional. Melainkan karena mereka harus bergiliran mengingat kondisi di landasan zona 5 tak terlalu luas.
“Yang di luar itu tinggal menunggu giliran masuk saja. Di sini terbatas (luasnya), kadi harus antre. Yang menginap kemarin ada, karena sudah habis kuota. Cuma karena sudah sampai sini mereka menunggu hari Senin, ada juga yang kembali ke wilayahnya lagi,” kata Zidni.
Pembuangan Sampah Dibatasi
Pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sendiri dibatasi dengan tonase yang sudah ditentukan. Dalam sehari, empat daerah se-Bandung Raya maksimal cuma boleh membuang sampah sebanyak 1.500 ton atau sebanyak 21.000 ton per 2 pekan.
Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Zidni Ilman menyebut pembuangan sampah ke TPA Sarimukti harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan demi masa pemanfaat zona baru sesuai perkiraan.
“Kondisi hari ini bisa dilihat di lapangan, Zona 5 sudah beroperasi sejak 27 Juni sampai sekarang sudah 3 bulan lebih 10 hari. Tonase dan segala macamnya sudah ada datanya, maksimal 1.500 ton sehari,” kata Zidni.
Setiap truk yang membuang sampah mesti melewati jembatan timbang. Jumlah tersebut akan dikalkulasikan setiap 2 pekan untuk mengetahui apakah tonase pembuangan sudah melebihi batas atau belum.
“Ya enggak masalah kalau misalnya hari ini Cimahi melebihi muatan pembuangannya, yang penting nanti kan dihitung tonasenya sudah melebihi batas atau belum. Kalau sudah, ya tidak boleh buang, nunggu periode baru. Makanya semua wajib lewat jembatan timbang,” kata Zidni.
Antrean kendaraan di sepanjang jalan menuju TPA Sarimukti terjadi bukan karena ada kendala di dalam operasional. Melainkan karena mereka harus bergiliran mengingat kondisi di landasan zona 5 tak terlalu luas.
“Yang di luar itu tinggal menunggu giliran masuk saja. Di sini terbatas (luasnya), kadi harus antre. Yang menginap kemarin ada, karena sudah habis kuota. Cuma karena sudah sampai sini mereka menunggu hari Senin, ada juga yang kembali ke wilayahnya lagi,” kata Zidni.