Aksi pencurian sepeda motor biasanya terjadi di parkiran umum, halaman rumah, atau rumah kosong. Namun, kejadian unik yang satu ini benar-benar di luar dugaan. Seorang pria bernama Andreas (33) justru mencuri motor di tengah perjalanan menuju tempat pengobatan gegara cedera lutut yang dialaminya.
Kapolsek Malangbong, AKP Suwarna, mengungkapkan Andreas saat itu sedang dalam perjalanan menuju Ciamis untuk berobat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Ia ditemani empat rekannya, yaitu DM (21), I (29), RMK (24), dan PP (36). Mereka menggunakan mobil rental dari Garut menuju Ciamis.
Peristiwa pencurian ini terjadi di depan sebuah konter HP di kawasan Malangbong pada Selasa (12/5/2025). Menurut Suwarna, sehari sebelum kejadian, Andreas mengalami tabrakan yang menyebabkan lututnya cedera cukup parah hingga “mengsol” atau tidak bisa ditekuk dengan baik.
Namun, dalam perjalanan menuju tempat pengobatan, Andreas justru melihat peluang kejahatan. Ia melihat ada sepeda motor terparkir di pinggir jalan dan menyuruh dua rekannya, DM dan I, untuk mencurinya.
“Pengakuannya pelaku melihat ada sebuah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, yang berpotensi untuk dicuri. Dia kemudian menyuruh pelaku DM dan I untuk mencuri sepeda motor tersebut,” ungkap Suwarna kepada infoJabar, Jumat, (16/5/2025).
Atas perintahnya, DM dan I langsung melakukan aksi jahatnya dan berhasil menggondol sebuah sepeda motor jenis Honda Beat nopol Z 21XX XX milik Dadan, seorang karyawan konter HP.
Aksi itu berjalan mulus. Namun, Dadan menyadari motornya dicuri setelah melihat rekaman CCTV. Dadan kemudian lapor polisi. Para personel Polsek Malangbong yang sedang berjaga, kemudian langsung bergerak memburu kawanan pelaku.
Berdasarkan informasi dan rekaman CCTV, polisi kemudian memburu pelaku, yang sebelumnya disinyalir lebih dari dua orang itu. Alhasil, polisi berhasil menangkap kelima orang tadi, di kawasan Kabupaten Ciamis.
“Mereka kami amankan berdasarkan bukti petunjuk dari rekaman CCTV. Diamankan bersama barang bukti motor curian,” jelasnya.
Dalam kejadian ini, Andreas Cs kemudian digelandang ke Mako Polsek Malangbong untuk diperiksa. RMK dan PP dilepas polisi, karena berdasarkan hasil penyelidikan keduanya tidak terlibat rencana kilat aksi pencurian sepeda motor itu.
Andreas, I dan DM mengakui perbuatannya. Dari keterangan para pelaku diketahui, jika Andreas lah yang menjadi dalang di balik aksi pencurian tersebut. Sementara I dan DM merupakan dua orang yang bertugas mencuri sepeda motor.
“Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka AM ini merupakan residivis kasus serupa. Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Suwarna.