Indramayu –
Bupati Indramayu Lucky Hakim memberhentikan sementara Kepala Desa (Kuwu) Sukadadi, Kecamatan Arahan, Caswita. Hal itu menyusul temuan Inspektorat Indramayu terkait indikasi kerugian negara senilai sekitar Rp 150 juta.
Keputusan itu diambil setelah hasil audit menunjukkan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Surat pemberhentian sementara tersebut telah ditandatangani langsung Lucky Hakim pada Sabtu (7/2/2026).
“Pada hari ini (7/2/2026) sudah saya tandatangani surat pemberhentian sementara untuk Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, yaitu Pak Caswita,” ujar Lucky dalam rekaman video yang diterima, Minggu (8/2/2026).
Lucky mengaku prihatin atas temuan tersebut. Menurutnya, penyelewengan anggaran desa bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berdampak langsung kepada masyarakat yang seharusnya merasakan manfaat dari dana tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus efek jera, Pemkab Indramayu menempuh langkah pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
“Dari temuan Inspektorat, ada sekitar kurang lebih 150 juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Lucky juga memberikan peringatan keras kepada Caswita agar segera menyelesaikan persoalan dengan mengembalikan uang negara tersebut. Ia menegaskan penyelesaian masalah ini tidak boleh berlarut-larut.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh kepala desa di Indramayu. Lucky meminta jajarannya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran. Ia pun menegaskan tidak akan menoleransi siapapun yang bermain-main dengan uang rakyat.
“Ini mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran untuk kita semua,” pungkas Lucky.
Langkah tegas ini bukan kali pertama dilakukan Lucky Hakim. Sebelumnya, ia juga sempat memberhentikan sementara sejumlah kepala desa lain di Indramayu akibat dugaan penyelewengan anggaran, di antaranya Kepala Desa Kedokan Agung, Desa Anjatan Utara, dan Desa Sukaslamet.
Dengan sikap konsisten tersebut, Lucky berharap tata kelola pemerintahan desa di Indramayu semakin bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.







