Udara malam itu masih menyisakan hawa panas meski waktu telah menunjuk pukul delapan. Di sebuah salon kecil di Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, seorang perempuan muda asal Cianjur menanti dengan penuh harap.
Ia baru merantau, menumpang hidup bersama kakaknya, mencari peruntungan di tanah orang. Malam itu, ia dijanjikan kencan.
Pria yang akan menjemputnya adalah kenalan baru, diperkenalkan langsung oleh sang kakak. Ia datang, menjemput dengan janji membawa ke tempat kos untuk berbincang lebih dekat.
Namun, arah perjalanan berubah. Di tengah gelap malam, langkah mereka menjauh dari keramaian. Yang awalnya berniat menuju kos, malah dibelokkan ke arah semak belukar.
“Korban menunggu tersangka di sebuah salon di daerah Sumberjaya dan mengajak untuk berkencan. Tersangka ini berjanjian dengan korban untuk kencan,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, Selasa (15/4/2025).
“Nah, dari situ si korban dibawa ke satu tempat yang dijanjikan tempatnya itu ke kos-kosan. Tapi di pertengahan jalan, si tersangka membawanya ke semak-semak,” sambungnya.
Ketika mulai menyadari situasi janggal, korban pun memprotes. Tapi sang pria justru tersulut emosi. Kekerasan pun terjadi di balik rimbun ilalang dan bayang gelap pepohonan.
“Karena dibawa ke semak-semak, si korban merasa protes, tidak berkenan. Akhirnya tersangka emosi, tersangka emosi mengikat tangan korban dan juga langsung memasukkan tangannya tersangka ke dalam mulut korban supaya korban tidak bersuara. Pada saat itulah tersangka mengambil tas yang berisi uang Rp3,5 juta dan dua HP,” jelas Ari.
Korban, dalam kondisi terikat dan ketakutan, akhirnya berhasil melepaskan diri saat pelaku lengah. Ia lari menyusuri gelap hingga menemukan permukiman warga dan meminta bantuan.
Sementara itu, pelaku kabur. Namun tidak lama. Penyelidikan polisi yang dimulai sejak laporan diterima membuahkan hasil dua pekan kemudian. Tersangka berinisial R (30), warga Majalengka, ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari situ kita melakukan penyelidikan dan kita sudah mengetahui, dari penyelidikan kita mengetahui tersangka orang asli Majalengka, dan akhirnya kita cari, dan alhamdulillah bisa kita tangkap,” ujar Ari.
Kini, pelaku mendekam di balik jeruji. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.