Peradilan Resbob yang Kini Tinggal Menghitung Hari baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Bandung

Status streamer Resbob akan ditentukan dalam beberapa hari ke depan. Pria bernama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu bakal diseret ke pengadilan atas kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang dia lakukan.

Berkas kasus Resbob pun sudah dinyatakan rampung dan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Teregister dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg, Resbob akan mulai diadili pada 23 Februari 2026.

Kasus Resbob bermula pada awal Desember 2025. Melalui siaran langsung di akun media sosialnya, dia nekat melontarkan kata hinaan yang memantikan kemarahan dari kalangan Suku Sunda.

Setelah videonya viral, salah satu pihak yang melaporkan Resbob ke Polda Jabar adalah Viking Persib Club (VPC). Polisi kemudian bergerak dan ruang pelarian Resbob saat itu dipersempit setelah alamatnya diketahui berada di Jakarta Timur dan kuliah di Surabaya.

Tak lama setelah kasus ini jadi sorotan, tepat pada 15 Desember 2025, polisi memastikan telah menangkap Resbob. Dari Surabaya, pria berusia 25 tahunan itu belakangan diketahui kabur ke Solo dan akhirnya diciduk saat berada di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

Bahkan untuk menutupi jejak pelacakan, Resbob memilih menitipkan telepon genggamnya kepada sang pacar. HP tersebut dititipkan saat dia berada di Surabaya untuk kabur ke Solo.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pada 17 Desember 2025 Resbob ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jabar. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat itu menyatakan bahwa Resbob ingin meraup keuntungan dari tayangan langsung yang ia siarkan sehingga mendapat saweran dari para penontonnya.

Usai jadi tersangka, Resbob dijerat Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya yaitu empat tahun kurungan penjara.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Kini, Resbob tinggal menghitung hari untuk diadili. Jaksa pun memastikan berkas dakwaan Resbob sudah lengkap untuk dibacakan di persidangan, seraya meminta agar Resbob dipindahkan tahanannya dari Polda Jawa Barat ke Rutan Kebon Waru Bandung.

“Kemudian (dalam surat pelimpahan tersebut) kami juga meminta Ketua PN Bandung mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di rutan kelas 1A Bandung,” pungkasnya.