Penyintas Bencana Pergerakan Tanah Sukabumi Dapat Bantuan Sewa Rumah

Posted on

Sukabumi

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyalurkan bantuan sewa rumah sebesar Rp 500.000 per bulan bagi warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung.

Langkah ini diambil agar 112 KK atau 367 jiwa penyintas tidak menjalani ibadah Ramadhan dan Lebaran di tenda pengungsian.

Camat Bantargadung Syarifudin Rahmat mengungkapkan Bupati Sukabumi telah menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana sejak 4 Maret hingga 10 Maret 2026. Fokus utama dalam periode 7 hari ini adalah memastikan warga mendapatkan hunian yang layak.

“Kemarin saya ditugaskan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) selaku Ketua Tanggap Darurat Bencana yang ditetapkan oleh Pak Bupati tanggal 4 Maret 2026 sampai tanggal 10 Maret 2026 selama 7 hari. Saya ditugaskan untuk menyosialisasikan kepada warga terdampak atau penyintas bencana untuk sewa rumah,” ujar Syarifudin, Jumat (6/3/2026).

Syarifudin menjelaskan instruksi bupati bertujuan agar warga bisa beribadah dengan tenang. “Karena untuk persiapan di bulan Ramadan nanti sampai Lebaran supaya tidak berada di tenda-tenda pengungsian, jadi Pak Bupati memerintahkan supaya bisa diberikan tempat tinggal yang layak dengan sistem sewa atau kontrak. Di situ ada (bantuan) Rp 500.000 per bulan selama 6 bulan untuk tiap bangunan rumah yang terdampak,” jelasnya.

Terkait skema bantuan, Syarifudin menegaskan hitungannya didasarkan pada unit bangunan rumah, bukan jumlah Kepala Keluarga. Berdasarkan verifikasi terbaru, jumlah rumah yang terdampak mengalami penyesuaian data.

“Iya, bukan per KK. Jadi dari laporan awal 101 rumah, dan dengan KK-nya 112 KK. Ternyata barusan juga ter-update, ada yang tiga double (dua KK dalam satu rumah), jadi tinggal 98 (rumah). Jadi ini nanti kita sosialisasi informasikan melalui Pak Kades dan Pak RT beserta timnya nanti untuk disampaikan kepada warga terdampak,” ungkap Syarifudin.

Pemerintah dipastikan tidak menyediakan rumah kontrakan secara langsung, melainkan memberikan dana tunai agar warga bisa mencari hunian secara mandiri.

“Diberikan uangnya. Dan, kami tadi sampaikan kepada warga supaya mulai hari ini untuk mencari rumah-rumah yang bisa disewa, dan tidak difasilitasi oleh kita untuk mencarinya, jadi mereka mandiri mencari. Nanti uangnya cash diberikan, ditransfer melalui rekening. Dan, rekeningnya nanti dari BPBD Satgas Tanggap Darurat Bencana katanya memanggil Bank BJB dibuatkan rekening, langsung uangnya ditransfer,” terangnya.

Rencana Relokasi Huntap

Masa bantuan sewa selama enam bulan ini diproyeksikan sebagai waktu transisi menuju pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di lokasi baru.

“Iya, dari kemarin hasil rapat di Tanggap Darurat Bencana dengan Pak Sekda, mudah-mudahan selama 6 bulan ini nanti sewa kontrak ini bisa terselesaikan untuk relokasi. Relokasi tempatnya ada saya usulkan kemarin tetap di daerah Cikembang, Sukamanah, depan perkebunan,” kata Syarifudin.

“Di situ ada lapang desa, itu yang menjadi prioritas kita karena memang sebagian banyak warga pengennya yang dekat dengan lokasi rumah yang lama. Karena kalau pindah jauh nanti kaitan perekonomian, mata pencaharian agak susah, dan berakulturasi dengan warga baru gitu ya,” katanya menambahkan.

Saat ini, Pemkab Sukabumi tengah menunggu kepastian pelepasan lahan dari pihak terkait. “Jadi nanti diupayakan 3 bulan atau 6 bulan selama itu bisa terselesaikan, ada keputusan dari pihak perkebunan untuk memberikan tanah untuk pensisihannya, SPH-nya (Surat Pelepasan Hak), baru nanti kita Pemda membangun untuk Huntara (Hunian Sementara) atau Huntap-nya. Tapi kalau memang sudah pasti clear and clean untuk SPH-nya, itu arahnya nanti Huntap, Hunian Tetap,” pungkasnya.