Keberadaan truk over dimension over load (ODOL) dianggap makin mengkhawatirkan karena jadi salah satu penyebab timbulnya kerusakan jalan hingga kecelakaan. Karenanya, pemerintah kini gencar mengkampanyekan zero truk ODOL.
Di Jawa Barat, Dinas Perhubungan bakal segera melakukan penindakan terhadap truk ODOL mulai awal Juli 2025 mendatang. Penindakan dilakukan melalui operasi truk ODOL bersama kepolisian.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Dhani Gumelar menerangkan, penindakan akan dilakukan dalam dua tahap yakni mulai 1-13 Juli dengan menindak jika ditemukan truk ODOL di jalanan.
“Sisanya penegakan hukum lewat operasi patuh,” ungkapnya, Rabu (11/6/2025).
Selain terhadap truk ODOL, penindakan menurut Dhani juga akan dilakukan dari hilir terhadap perusahaan yang melakukan pemesanan barang. Hal itu kata dia telah disepakati dalam rakor yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait.
“Sementara perintah mengantar barang ada di pengusaha maupun industri. Sekarang penindakan juga dari mereka yang memesan barang,” katanya.
Dhani juga mengungkapkan beberapa faktor yang membuat truk ODOL masih terus ditemukan meski penindakan telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, tidak adanya efek jera membuat pelanggaran terus berulang terjadi.
“Tidak ada efek jera karena untuk pelanggaran overload denda maksimum Rp500 ribu namun putusan pengadilan rata-rata Rp100-Rp200 ribu. Perbuatannya diulangi terus, banyak sopir angkutan barang terpaksa membawa muatan berlebih akibat tekanan perusahaan yang menetapkan target ketat,” tandasnya.