Pengedar Narkoba Bidikan Polisi Ditangkap, Sabu Rp 189 Juta Disita

Posted on

Polisi kembali menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Karawang. Seorang pria berinisial Rizki Efendi (29) alias R, warga Kecamatan Cilamaya Wetan, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 126,5 gram. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp189 juta.

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Maulana Yusuf mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) dini hari. Rizki diamankan di kediamannya di Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan.

“Kami amankan seorang berinisial R terduga peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, pelaku diamankan di kediamannya bersama dengan barang bukti,” kata Yusuf, saat dihubungi infoJabar, Minggu (28/9/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa puluhan paket plastik bening berisi sabu siap edar, timbangan digital, plastik kosong, serta dua unit gawai yang digunakan untuk transaksi.

“Kami amankan terduga pelaku pada hari Rabu tanggal 25 September subuh hari, kira-kira pukul 05.00 WIB, dengan barang bukti puluhan paket plastik bening siap edar dengan total 126,5 gram atau senilai Rp189 juta, timbangan digital, plastik kosong, serta 2 unit gawai yang digunakan untuk transaksi,” jelas Yusuf.

Menurut Yusuf, Rizki telah menjadi target operasi polisi sejak beberapa bulan lalu, berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, Rizki mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial Aji alias A yang kini masih dalam pengejaran.

“Yang bersangkutan mengaku ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih berstatus DPO, pelaku masih dalam pengejaran karena sering berpindah lokasi dan berganti-ganti identitas,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Rizki dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku R kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Yusuf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *