Ahmad dan Abdul Kohar akhirnya mendekam dua tahun di balik jeruji besi. Dua penganiaya Nenek Asyah (76) yang babak belur dihajar usai dituduh menculik anak divonis bersalah.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Raja Bonar Wansi Siregar mengatakan majelis hakim memutuskan jika keduanya terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP. “Yang menjadi inti putusan ialah menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang menyebabkan orang luka,” ujar dia, Kamis (28/8/2025).
Menurut dia, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ahmad dan Abdul Kohar dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Masing-masing divonis 2 tahun penjara. Setelah putusan langsung dibawa ke Lapas Cianjur untuk menjalani masa hukuman,” kata dia.
Sekadar diketahui, Nenek Asyah,ansia berumur 76 tahun asal Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang Cianjur babak belum dengan luka lebam di bagian wajah hingga punggung usai dipukuli beberapa warga lantaran dituding sebagai penculik.
Aksi penganiayaan terhadap lansia tersebut berawal ketika Asyah yang baru tiba di Kampung Legok Desa Bunijaya setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi, Minggu (4/5/2025) siang.
Saat berjalan pulang, lansia ini pun meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya berjalan lantaran dirinya tak kuat melangkah kondisi jalan yang menanjak.
Namun di tengah perjalanannya anak kecil tersebut malah berlari meninggalkannya. Tidak lama kemudian salah seorang warga meneriakinya dan menuduh dirinya sebagai penculik.
Warga pun kemudian mengerubunginya dan beberapa di antaranya memukul hingga menendang korban. Bahkan dalam video yang beredar, terlihat nenek Asyah dipukul bagian kepalanya oleh seorang pria.