Penetapan adik dan kakak berinisial F (25) dan H (24) sebagai tersangka dalam tewasnya seorang aktivis mahasiswa berinisial RR (25) kasus tawuran maut digugat praperadilan. Gugatan praperadilan telah rampung dan ditolak oleh hakim.
Sidang putusan praperadilan dilaksanakan, Senin (5/5/2025) di Pengadilan Negeri Sukabumi. Nampak kedua kuasa hukum dari pemohon maupun termohon dari Polres Sukabumi Kota hadir di ruang sidang.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim tunggal Teguh Arifiano. Berdasarkan hasil putusan yang dibacakan, ia menggugurkan gugatan praperadilan tersebut. “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Juru Bicara PN Sukabumi Miduk Sinaga kepada infoJabar.
Dia mengatakan, alasan pengguguran gugatan praperadilan itu lantaran pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibadak. Bahkan sidang perdananya sudah dilaksanakan pada Rabu (30/4/2025) lalu.
“Hal tersebut berdasarkan pasal 82 ayat 1 KUHAP dan SEMA Nomor 5 tahun 2021 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar MA tahun 2021, artinya sejak perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan maka dengan sendirinya praperadilannya dinyatakan gugur,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon, Janitra Jayanegara mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim. Saat ini, pihaknya akan fokus pada sidang pidana yang tengah dijalani tersangka.
“Tentu sangat kecewa dengan hasil gugatan kita gugur karena pokok perkara kita sudah disidangkan di pengadilan yang berwenang. Kami dari tim kuasa akan mempersiapkan upaya untuk sidang berikutnya hari Rabu di PN Cibadak,” kata Janitra.
“Hari ini pun saya pribadi menggantikan Pak Syaril karena kebetulan Pak Syaril ada kegiatan di Batam, saya dimandatkan untuk bertemu tersangka di Lapas Warungkiara untuk memberikan kuasa biar kita bisa berikan yang terbaik,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa itu terjadi pada 26 Februari lalu saat dua kelompok geng motor, yaitu All Star dan Never Die janjian untuk melakukan tawuran di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Korban RR yang dikenal sebagai aktivis mahasiswa juga masuk sebagai anggota geng motor All Star.
Kedua kelompok itu melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan membawa berbagai jenis senjata tajam sambil melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial. Hingga pada akhirnya kedua belah pihak bertemu dan langsung terjadi bentrokan.
Akibat peristiwa itu, empat orang dari kelompok All Star mengalami luka-luka dan meninggal dunia. Korban RR (25) mengalami luka bacok pada bagian betis belakang kaki sebelah kiri dan meninggal dunia, DHA (24) mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang, punggung, lutut kiri, dada kiri tembus paru-paru, H (31) mengalami luka bacok pada telapak tangan sebelah kiri dan AP (20) mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri.
Adapun keempat pelaku dari geng motor Never Die berhasil diamankan berinisial HM (21), MA (24), MRA (29) dan MRK (22). Mereka terancam dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338, pasal 351 ayat (3), pasal 170 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Sementara itu, dari kelompok All Star, polisi mengamankan empat orang berinisial AT alias A (20) membawa sajam jenis corbek, HI (24) membawa golok semeter, FT alias C (25) membawa cocor bebek berukuran 70 cm dan H alias T (31) membawa sajam jenis golok berukuran satu meter. Mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dua tersangka dari kelompok All Star berinisial FT (25) dan HI (24) lah yang mengajukan praperadilan. Namun, gugatan itu dinyatakan gugur lantaran kedua tersangka kini sudah ditetapkan sebagai terdakwa.