Sukabumi –
TR (47), ibu tiri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak sambungnya hingga tewas, tampak tak berkutik di hadapan polisi. Perempuan yang diketahui berprofesi sebagai ASN ini terlihat lemas saat menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.
TR diketahui menjalani pemeriksaan maraton di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berdasarkan data visual yang diperoleh, TR yang mengenakan kerudung bermotif hitam-putih dan pakaian merah marun itu tampak duduk tertunduk di hadapan penyidik yang tengah menyusun berkas perkara. Ia diketahui ditemani salah seorang kuasa hukumnya.
Tak ada lagi kesan garang pada sosok perempuan ini. Padahal, akibat perbuatan yang disangkakan kepadanya, ia kini terancam menghabiskan belasan tahun hidupnya di balik jeruji besi.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap TR. Mengingat dugaan kekerasan tersebut mengakibatkan nyawa korban melayang, TR kini dibayangi hukuman maksimal.
“Pasal 80 Ayat (3), Karena kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” tegas Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (25/2/2026).
Selain itu, penyidik juga menjerat TR dengan Pasal 80 Ayat (2) terkait luka berat dengan ancaman 5 tahun, serta Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Kombes Hendra menjelaskan, salah satu alat bukti kunci yang menjerat TR adalah rekaman video saat korban berinisial NJ berada di RSUD Jampangkulon. Dalam kondisi kritis, bocah malang itu sempat memberikan kesaksian memilukan sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Kronologi Kejadian
Tragedi memilukan ini bermula saat ayah kandung korban, Anwar Satibi, berangkat bekerja pada 18 Februari 2026 dini hari. Korban yang saat itu sedang dalam kondisi sakit, ditinggal bersama tersangka TR di rumah mereka di wilayah Jampangkulon.
Bukannya dirawat, kondisi korban justru terus memburuk. Pada tubuh bocah tersebut ditemukan luka lecet, luka bulat berisi cairan di area mata, tangan, paha, hingga bibir yang mengelupas.
Setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, polisi resmi menetapkan TR sebagai tersangka. “Tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan sejak tanggal 23 Februari 2026. Tersangka juga telah menjalani assessment psikologi klinis sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan,” pungkas Hendra.
