Sukabumi –
Tersangka TR, ibu tiri yang diduga menganiaya bocah NS (5) hingga tewas di Sukabumi, sempat berdalih di hadapan penyidik untuk membela diri atas perbuatannya.
Kepada polisi, TR beralasan rentetan aksi kekerasan yang dilakukannya selama ini hanyalah bentuk pendisiplinan terhadap anak.
Namun, Polres Sukabumi tidak serta-merta menerima alasan tersebut. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, pihaknya kini fokus pada pembuktian ilmiah untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian tragis korban.
“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya. Seperti itu,” ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2024).
Terkait informasi mengenai korban yang diduga dipaksa meminum air panas sebelum mengembuskan napas terakhir, Samian menyatakan penyidik tidak akan bergantung pada pengakuan tersangka semata.
Polisi lebih memilih jalur medis dan forensik untuk membuktikan indikasi kekejaman tersebut secara akurat.
“Itu masih didalami. Ya kalau yang kejadian terbaru ini masih didalami dan tentunya kita tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tegasnya.
Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium yang akan menjadi bukti kunci kasus ini. Pemeriksaan tersebut meliputi uji patologi anatomi hingga toksikologi guna melihat dampak kekerasan yang dialami korban secara mendalam.
“Dari hasil otopsi kita masih menunggu ya, hasil otopsi kita masih menunggu karena memang untuk pengecekan laboratorium itu butuh waktu. Sehingga memang kita sama-sama menunggu, sabar ya,” kata Samian.
Proses pemeriksaan laboratorium forensik ini diperkirakan memakan waktu satu hingga dua minggu. Hasil tersebut nantinya akan disinkronkan dengan temuan penyidik di lapangan mengenai riwayat penganiayaan, seperti jeweran, tamparan, hingga cakaran yang diduga sudah dialami korban sejak tahun 2023.
“Kita masih mem-follow up untuk hasilnya ke laboratorium forensik,” pungkasnya.
