Bandung –
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel unit insinerator di TPS Baturengat, Kelurahan Cigondewah, Kota Bandung. Langkah tegas ini diambil setelah hasil uji emisi mesin pengolah sampah tersebut terbukti melampaui ambang batas polutan yang ditetapkan pemerintah.
memantau langsung kondisi insinerator di TPS Baturengat pada Rabu (4/2/2026). Dua unit alat berwarna hijau tersebut kini telah dipasangi garis segel kuning oleh Kementerian LH, menandakan penghentian aktivitas operasional.
Petugas pengelola TPS Baturengat, Risman, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan pada Selasa (3/2). Mesin yang dikenal dengan sebutan Mesin Olah Runtah (Motah) itu kini tidak lagi diperbolehkan beroperasi untuk mengolah sampah.
“Penyegelannya kemarin. Jadi ada orang kementerian datang, ngasih informasi terus langsung disegel. Jadinya enggak bisa dipakai lagi sekarang,” kata pria yang akrab disapa Mang Jabrig itu saat ditemui di lokasi.
Padahal, menurut Jabrig, dua unit insinerator tersebut mampu mengolah hingga 150 ton sampah dalam sebulan. Selama 1,5 tahun beroperasi, TPS Baturengat melayani pembuangan sampah warga dari hampir seluruh wilayah Kecamatan Bandung Kulon.
Sebagai gantinya, pihak pengelola kini menerapkan metode pemilahan sampah manual. Namun, Jabrig menilai metode tersebut belum efektif jika dibandingkan dengan penggunaan mesin insinerator yang telah disegel.
“Kami alihfungsikan lokasi ini karena lahannya masih luas. Di sini kami lakukan pengelolaan dan pemilahan sampah. Itu juga merupakan tuntutan dari warga. Tuntutan warga sih, kalau tidak seperti ini bagaimana nasib warga, bisa lebih parah lagi. Katanya, lebih baik ditumpuk. Tapi menurut saya, itu bukan jalan terbaik,” ungkapnya.
Bagi Jabrig, keberadaan insinerator selama ini sangat membantu percepatan penanganan sampah. Ia pun mengaku tidak sependapat jika mesin tersebut dianggap mencemari lingkungan, mengingat selama ini proses pengoperasiannya diklaim berjalan tanpa kendala teknis.
Menyusul pelarangan operasional tersebut, Jabrig mendesak pemerintah segera menghadirkan solusi konkret untuk pengolahan sampah di wilayahnya. Ia khawatir jika masalah ini berlarut, warga akan melayangkan protes besar-besaran.
“Hancur, Pak. Sekarang saya kena demo warga. Mau bergerak, takut kena hukum. Ya gimana lagi, jadi menumpuk,” katanya.
“Ya kita mah ikut aturan saja. Kita mematuhi aturan. Tapi saya juga mohon ke depannya kepada Pak Menteri, orang dinas Kota Bandung, dan Pak Wali Kota, untuk secepatnya memberikan solusi di sini. Jangan sampai kami terbengkalai seperti ini. Tolong carikan solusi agar kami bisa kembali berjalan menangani sampah di sini,” pungkasnya.
“
