Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Mei 2025.
Perpanjangan ini memberi kesempatan lebih bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda. Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Melalui pemutihan ini, para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya, dibebaskan dari tanggungan membayar pajak tersebut. Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.
Program pemutihan ini memungkinkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan yang terutang, tanpa tambahan biaya akibat keterlambatan pembayaran.
Program ini juga membebaskan biaya balik nama bagi warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua (misalnya kendaraan bekas).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tepat waktu berhak mendapatkan potongan pajak tahunan. Besaran diskon ini bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan usianya.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Di antaranya:
Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa Barat.
Kendaraan tidak dalam status blokir permanen pada sistem administrasi pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan harus membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
Untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama, harus melampirkan bukti jual beli kendaraan.
Program ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.
Untuk memperoleh pemutihan, wajib pajak bisa mengurusnya di seluruh kantor Samsat Jawa Barat yang menyediakan layanan ini. Pastikan datang pada jam operasional untuk menghindari antrean panjang, atau gunakan layanan online.
Ada dua cara utama untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, yakni melalui pembayaran offline di kantor Samsat atau Samsat Keliling, dan pembayaran online melalui aplikasi.
Pembayaran pajak kendaraan secara offline dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan alamat kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat kendaraan.
Siapkan dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP.
Petugas akan melakukan pengecekan data kendaraan.
Bayar pajak kendaraan pokok sesuai dengan jumlah yang telah dihitung oleh petugas.
Setelah pembayaran berhasil, petugas akan mencetak STNK baru dan melakukan pengesahan STNK kendaraan.
Selain itu, beberapa lokasi juga menyediakan layanan Samsat Keliling, yang membawa layanan pembayaran pajak ke lokasi-lokasi tertentu seperti alun-alun kota atau pusat perbelanjaan.
Untuk mempermudah proses pembayaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyediakan layanan online melalui aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat). Berikut cara melakukan pembayaran melalui aplikasi Sambara:
Unduh Aplikasi Sambara melalui Google Play Store.
Buka aplikasi dan pilih menu Informasi PKB.
Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
Setelah itu, cek data pajak kendaraan yang muncul di aplikasi, pastikan semuanya sesuai.
Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti mobile banking atau transfer ATM.
Simpan bukti pembayaran yang diberikan oleh aplikasi.
Untuk pengesahan STNK, kunjungi kantor Samsat atau Samsat Drive Thru terdekat.
Pembayaran Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SAPA Warga
Selain aplikasi Sambara, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi SAPA Warga untuk membayar pajak kendaraan mereka. Berikut cara pembayaran pajak menggunakan SAPA Warga:
Unduh Aplikasi SAPA Warga di Google Play Store atau App Store.
Daftar dan login menggunakan NIK dan data pribadi yang valid.
Pilih menu Layanan Pajak Kendaraan.
Masukkan nomor kendaraan dan cek data pajak yang muncul.
Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti mobile banking atau e-wallet.
Simpan bukti pembayaran digital yang diberikan.
Untuk pengesahan STNK, datang ke kantor Samsat atau gunakan layanan Samsat Gendong atau Samsat Drive Thru.
Demikian ulasan mengenai perpanjangan waktu pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat 2025. Kini, Anda memiliki waktu lebih leluasa untuk mengurus pemutihan tunggakan pajak kendaraan di tahun-tahun lalu, sekaligus membayar pajak tahun berjalan. Semoga membantu!