Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga 30 Juni 2025 baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Mei 2025.

Perpanjangan ini memberi kesempatan lebih bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda. Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Melalui pemutihan ini, para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya, dibebaskan dari tanggungan membayar pajak tersebut. Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.

Program pemutihan ini memungkinkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan yang terutang, tanpa tambahan biaya akibat keterlambatan pembayaran.

Program ini juga membebaskan biaya balik nama bagi warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua (misalnya kendaraan bekas).

Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tepat waktu berhak mendapatkan potongan pajak tahunan. Besaran diskon ini bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan usianya.

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Di antaranya:

Untuk memperoleh pemutihan, wajib pajak bisa mengurusnya di seluruh kantor Samsat Jawa Barat yang menyediakan layanan ini. Pastikan datang pada jam operasional untuk menghindari antrean panjang, atau gunakan layanan online.

Ada dua cara utama untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, yakni melalui pembayaran offline di kantor Samsat atau Samsat Keliling, dan pembayaran online melalui aplikasi.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Pembayaran pajak kendaraan secara offline dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan alamat kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Selain itu, beberapa lokasi juga menyediakan layanan Samsat Keliling, yang membawa layanan pembayaran pajak ke lokasi-lokasi tertentu seperti alun-alun kota atau pusat perbelanjaan.

Untuk mempermudah proses pembayaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyediakan layanan online melalui aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat). Berikut cara melakukan pembayaran melalui aplikasi Sambara:

Selain aplikasi Sambara, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi SAPA Warga untuk membayar pajak kendaraan mereka. Berikut cara pembayaran pajak menggunakan SAPA Warga:

Demikian ulasan mengenai perpanjangan waktu pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat 2025. Kini, Anda memiliki waktu lebih leluasa untuk mengurus pemutihan tunggakan pajak kendaraan di tahun-tahun lalu, sekaligus membayar pajak tahun berjalan. Semoga membantu!

Fasilitas Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Kedua (BBNKB II)

Diskon Pajak Kendaraan Tahunan

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025

Lokasi Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan

Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat

Pembayaran Pajak Kendaraan lewat Aplikasi Sambara

Pembayaran Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SAPA Warga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *