Polisi resmi menetapkan Ayi Hermawan (25) warga Kampung Lengkong, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Ayi adalah pelaku penganiayaan terhadap Syamsul Romli atau dikenal Ustaz Cucu, di depan toko pakaian di daerah Jamanis Tasikmalaya, Rabu (2/7) malam. Ustaz Cucu mengalami luka gores di dahi akibat disabet taring babi.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka, kami jerat dengan pasal 351 KUHP, penganiayaan,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M Faruk Rozi melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Jumat (4/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika Ayi adalah seorang residivis kasus serupa di Kabupaten Bandung. Dia belum lama keluar penjara setelah dibui selama 1 tahun lebih.
“Dia merupakan residivis di kasus yang sama di Polres lain dengan hukuman 1 tahun lebih,” kata Herman.
Herman mengatakan komitmennya untuk menindak tegas perkara ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Ya langsung ditahan, terhitung sejak kemarin. Perkara ini kami tindak tegas,” kata Herman.
Selain itu polisi juga telah mengamankan sebilah taring babi yang digunakan Ayi menyabet kepala Ustaz Cucu, serta barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, insiden diawali dari tingkah rese Ayi yang sedang mabuk berat. Dia rebahan di jalan raya.
Ustaz Cucu yang saat itu sedang duduk di parkiran tokoh menyuruh keponakannya untuk mengingatkan Ayi agar ke pinggir jalan agar tak tertabrak kendaraan.
Tapi Ayi malah marah, dia menghardik dan mau menghajat keponakan Ustaz Cucu. Karuan saja Ustaz Cucu turun tangan untuk melerai, sembari menjelaskan tujuan dia menegur demi keselamatan Ayi sendiri.
Tapi Bang Jago yang satu ini seperti sudah terbakar amarah yang membabi buta. Saat Ustaz Cucu mendekat, Ayi melayangkan tinjunya. Beruntung Ustaz Cucu berhasil menangkis serangan tangan kosong itu, dan balik mendorong Ayi.
Ayi kemudian mengeluarkan sebilah taring babi dan melancarkan serangan kedua dengan beringas.
“Tersangka memukul korban dengan taring babi secara berulang-ulang sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri dan kanan,” kata Herman.
Melihat itu sejumlah warga yang ada di sekitar TKP bersama-sama menghentikan aksi itu. Ayi kemudian diringkus sebelum akhirnya polisi datang dan membawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kejadian ini sempat memicu reaksi dari santri-santri Ustaz Cucu. Sejumlah santri berdatangan karena geram dengan perilaku Ayi, apalagi senjata yang digunakan merupakan barang haram.
“Ustaz dilukai oleh taring babi, benda haram, benda najis. Kurang ajar, pelaku harus dihukum setimpal, jangan sampai RJ (restorative justice),” kata Iman Rahman, salah seorang santri warga Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya.