Pemuda Bandung Kreator Grup Fantasi Sedarah Simpan 400 Konten Porno | Info Giok4D

Posted on

Pemuda asal Bandung, MR (20) kreator grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ ternyata menyimpan ratusan gambar dan sejumlah video bermuatan porno di ponselnya. Hal itu terungkap usai ia dan lima tersangka lainnya ditangkap oleh polisi.

Seperti diketahui konten dalam grup Fantasi Sedarah sangat meresahkan, karena memuat beragam unggahan pesan yang mengarah pada inses atau ketertarikan seksual dengan anggota keluarga sendiri.

Tidak hanya berupa pesan, unggahan ini juga menampilkan foto korban yang beberapa di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,” kata Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

“Tersangka MR membuat grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ sejak Agustus 2024, motif Tersangka untuk kepuasan pribadi dari berbagi konten dengan member lain,” ujarnya.

Polisi juga menemukan konten pornografi di handphone milik MA, salah satu tersangka lainnya. Terdapat 66 gambar dan 2 video yang bermuatan pornografi.

“MA akun Facebook ‘Rajawali’ member atau kontributor aktif grup ‘Fantasi Sedarah’. Ada 66 gambar dan 2 video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” ungkap Himawan.

Sementara tersangka lainnya berinisial DK menyebarkan konten pornografi anak dengan motif ekonomi untuk mencari keuntungan. DK menjual konten yang dibuat dalam grup Fantasi Sedarah kepada member lainnya.

“DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian, Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *