Masalah sampah masih menghantui wilayah Bandung Raya. Sejak pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti diberlakukan pada Agustus 2025, persoalan pengelolaan sampah tak kunjung benar-benar reda. Di sejumlah titik, tumpukan sampah masih terlihat, memunculkan anggapan bahwa Bandung Raya kembali memasuki fase darurat sampah.
Pembatasan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah skema penghitungan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, dari yang sebelumnya berbasis ritase menjadi berbasis tonase. Langkah ini diambil untuk menjaga agar masa layanan Sarimukti tetap bertahan hingga TPPAS Legok Nangka resmi beroperasi.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, batas maksimal tonase harian sampah dari empat wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti telah ditetapkan secara rinci. Kota Bandung dibatasi maksimal 981,31 ton per hari, Kabupaten Bandung 280,37 ton, Kota Cimahi 119,16 ton, serta Kabupaten Bandung Barat 119,16 ton per hari.
Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menegaskan bahwa isu adanya pengurangan kembali kuota sampah ke Sarimukti tidaklah benar. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kebijakan baru yang mengurangi jatah pembuangan sampah dari kabupaten/kota.
“Yang pertama itu sudah saya buatkan surat edaran ke kabupaten kota bahwa di kami tidak ada kebijakan baru untuk pengurangan sampah. Kebijakan kami masih tetap sama sesuai dengan SE terakhir, di mana kuota tonase per kota kabupatennya sudah disampaikan,” ujar Ai saat dihubungi infoJabar, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, polemik yang muncul lebih disebabkan adanya permintaan dari beberapa daerah agar mekanisme penghitungan sampah kembali menggunakan ritase, bukan tonase. Permintaan tersebut, kata Ai, tidak bisa dipenuhi karena berpotensi mengaburkan kontrol kapasitas TPA.
“Memang ada permintaan bahwa perhitungan sampah yang masuk ke TPA Sarimukti itu melalui mekanisme ritase lagi, bukan tonase, ini yang tidak bisa kami penuhi. Kami tetap di tonase karena desain dari zona 5 untuk menghitung kapasitas sampah juga menggunakan tonase, bukan ritase,” jelasnya.
Menurut Ai, penghitungan berbasis tonase justru memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kapasitas dan usia layanan Sarimukti. Saat ini, DLH Jabar telah mengaktifkan jembatan timbang untuk memastikan volume sampah yang masuk benar-benar terukur.
“Dengan tonase itu kami sudah mengaktifkan jembatan timbang dan lain-lain, sehingga kami bisa memperhitungkan kapan zona 5 itu sudah penuh. Kalau ritase kan tidak jelas, sering kali terjadi melebihi tonasenya,” katanya.
Ai mengakui, penerapan sistem tonase membuat jumlah sampah yang masuk ke Sarimukti tampak berkurang, khususnya dari Kota Bandung. Namun ia menegaskan, hal tersebut bukan pengurangan kuota, melainkan koreksi akibat metode penghitungan yang kini lebih presisi.
“Dengan penerapan kebijakan tonase itu, memang jumlah sampah yang masuk, salah satunya dari Kota Bandung, jadi terkoreksi. Yang biasanya bisa sampai 1.100 ton per hari, dengan tonase itu jadi 980 ton per hari. Tapi pada prinsipnya tidak ada pengurangan, hanya konversi dari ritase ke tonase supaya penghitungannya lebih tepat,” tegas Ai.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Lebih jauh, Ai menekankan bahwa pengelolaan sampah sejatinya merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota. Provinsi, kata dia, hanya berperan membantu sesuai kapasitas fasilitas yang dimiliki.
“Kalau dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah itu ada di kabupaten kota, dan provinsi itu membantu. Jadi teman-teman kabupaten kota yang harus menyesuaikan. Jangan sampai kemudian menunjuk ke pemprov,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut, jika pengelolaan sampah di tingkat daerah berjalan optimal, keberadaan TPA regional seharusnya tidak lagi menjadi tumpuan utama.
“Kalau sudah selesai di mereka, sebenarnya TPA regional itu tidak dibutuhkan. Jadi harus sama-sama. Sarimukti jangan sampai jadi tujuan akhir,” kata Ai.
Di sisi lain, Pemprov Jabar terus berupaya meningkatkan kapasitas Sarimukti agar tidak kembali mengalami kelebihan muatan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah kerja sama pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).
“Kami juga melakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas Sarimukti, salah satunya kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengolahan RDF. Tujuannya pertama untuk memperpanjang usia Sarimukti sampai Legok Nangka terbangun. Kedua, kami tidak ingin Sarimukti overload lagi,” ungkapnya.
Ai menambahkan, Gubernur Jawa Barat juga telah memberi arahan tegas agar pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan anggaran pengelolaan sampah melalui APBD masing-masing. “Pak Gubernur sangat konsen. Salah satu arahannya, APBD kabupaten kota harus meningkatkan anggaran untuk pengolahan sampah,” pungkas Ai.
