Pemprov Jabar Janji Bayari BPJS Warga Tak Mampu yang Dicoret dari PBI

Posted on

Bandung

Pemerintah Provinsi Jawa Barat merespons kebijakan Kementerian Sosial yang menonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi sejumlah warga.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Pemprov tidak akan tinggal diam melihat warga miskin kehilangan akses pengobatan hanya karena perubahan data kepesertaan.

“Mereka yang memiliki penyakit kanker harus kemoterapi, talasemia harus transfusi darah, gagal ginjal harus cuci darah. Mereka mengalami masalah karena kepesertaannya dicoret,” kata Dedi dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).

Ia memastikan pemerintah provinsi siap mengambil alih tanggungan BPJS Kesehatan bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Langkah ini diambil agar warga tidak mampu, khususnya pasien dengan penyakit kronis tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengambil langkah untuk mengidentifikasi, mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu, untuk asuransi kesehatannya, BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Vini Adiani Dewi, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan kebijakan seperti yang disampaikan Dedi Mulyadi.

Vini menegaskan, pihaknya akan segera menelusuri kasus-kasus warga yang terdampak penonaktifan PBI JKN. Langkah ini dilakukan karena sebagian besar pasien tidak bisa menunda pengobatan.

“Tentu akan menelusuri dulu ya kasus-kasus ya secepatnya ya. Karena kan kasihan mereka kan harus, kemo, harus transfusi ya, harus juga mencuci darah gitu,” ucapnya.

Ia menekankan, Gubernur Jawa Barat tidak ingin ada satu pun warga yang gagal menjalani pengobatan hanya karena persoalan pembiayaan. “Pada prinsipnya Pak Gubernur nggak mau ada orang yang sampai gara-gara tidak punya pembiayaan tidak di kemo, ungkapnya.

Vini menjelaskan, selama ini Pemprov Jabar sebenarnya sudah rutin memberikan kontribusi pembiayaan PBI JKN setiap tahun. Namun, perubahan data berbasis pengelompokan desil membuat sejumlah warga yang masih tidak mampu justru tereliminasi.

“Jadi besok itu kita mungkin surat edaran sih sudah disiapkan ya. Tinggal nanti kita mekanismenya seperti apa, besok itu pembahasannya. Pak Gub sih minta di Senin sudah bisa ditetapkan gitu ya,” jelasnya.