Bandung –
Rencana pembongkaran Teras Cihampelas masih terus dibahas. Pemkot Bandung berencana berkonsultasi dengan KPK supaya rencana itu nantinya tidak menimbulkan kerugian negara.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan saat ini, pemkot sudah menjalin kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejari Kota Bandung. Setelah kesepakatan itu, pemkot berencana mengajukan permohonanan analisis ke Korsupgah KPK untuk pembongkaran Teras Cihampelas.
“Untuk memastikan pembongkaran ini tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Data terakhir, kita masih melakukan kajian terstruktur bersama Dishub dan kewilayahan, dikoordinasikan oleh Pak Asda III yang saat ini masih dirangkap oleh Kepala BPKAD,” kata Farhan, Rabu (11/2/2026).
Pembongkaran Teras Cihampelas makin menguat setelah Farhan menyatakan proyek pedestrian melayang ikonik di Kota Bandung itu tidak layak dan membahayakan. Pemprov Jabar bahkan bersedia menanggung beban anggaran untuk rencana pembongkaran tersebut.
Penyusunan dokumen pun kini sedang dimatangkan. Setelah semuanya rampung, kata Farhan, Pemkot Bandung bakal menghadap ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk melaporkan rencana pembongkaran itu.
“Secara administrasi kita rapikan. Kalau sudah rapi, saya tinggal menghadap Pak Gubernur untuk menyerahkan izin dan langsung mulai,” ujarnya.
“Ini sudah menjadi kesepakatan pemerintah provinsi dan pemerintah kota bahwa untuk para pedagang akan kita tawarkan beberapa titik lain yang lebih permanen, di antaranya di lokasi tersebut dan di Balubur. Tergantung pelanggannya dari mana,” pungkasnya.







