Ketua DPRD Kota Bogor Dr. Adityawarman Adil menyampaikan pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait perpanjangan kerja sama Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga. Catatan tersebut mencakup kejelasan mengenai operator resmi pengelola TPAS, Standar Layanan Minimal (SLM), serta berbagai aspek pendukung lainnya.
Hal tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor yang telah melalui serangkaian mekanisme pembahasan, mulai dari tingkat Komisi I dan III hingga pembahasan khusus di Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor, Selasa (2/12)
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menuntut transparansi kerja sama antara Kota dengan Kabupaten Bogor agar tetap menjunjung asas keadilan dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Adit pun turut meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mencantumkan secara rinci penggunaan Galuga, mulai dari jumlah sampah yang masuk, zonasi, standar operasional, hingga prosedur darurat untuk mengantisipasi bencana seperti longsor landfill, banjir lindi, dan kebakaran.
Lebih lanjut, ia mendesak agar daftar penerima manfaat dari perjanjian kerja sama (PKS) dicantumkan secara jelas karena data tersebut akan menjadi dasar pelaporan rutin ke DPRD setiap triwulan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Sehingga, Perjanjian Kerjasama (PKS) tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi kontrak tata kelola yang memiliki enforceability kuat,” ujar Adit dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).
“Kami juga mendorong agar dituangkan mekanisme sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggar PKS ini,” jelas Adit.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar berharap perpanjangan kerjasama TPAS Galuga dapat menjadi landasan kepastian hukum untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Ia juga berharap kebijakan ini dapat menjamin manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, serta warga sekitar Galuga.
“Komisi I dan Komisi III menegaskan bahwa PKS pengelolaan TPAS harus menjadi win-win solution, adil bagi daerah dan warga terdampak, memastikan keberlanjutan layanan publik, menjaga lingkungan hidup dengan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang tepat, serta memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat. Dengan prinsip tersebut, kita dapat memastikan bahwa masa depan pengelolaan sampah Kota Bogor dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Galuga berjalan selaras,” jelas Karnain.
Adapun Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Bogor yang telah menyetujui perpanjangannya kerjasama TPAS Galuga.
Menurutnya, kesepakatan ini menjadi komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya pelayanan persampahan yang menjadi bagian penting dari urusan pemerintahan wajib.
“Pemerintah Daerah Kota Bogor akan menindaklanjuti seluruh proses yang diperlukan, termasuk penyempurnaan dokumen kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan teknis di lapangan,” ungkapnya.
“Kami berkomitmen memastikan bahwa kerja sama ini berjalan dengan efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor sebagai mitra kerja sama,” tutupnya.







