Pemerintah Kota Cirebon ingin memastikan seluruh warga mendapatkan akses layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Untuk itu, Pemkot Cirebon menyiapkan anggaran Rp38,7 miliar pada 2026 untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga kurang mampu dan pekerja sektor informal.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkot Cirebon dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon. Melalui kesepakatan ini, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga tertentu akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan program UHC menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, jaminan kesehatan penting agar warga tidak terbebani biaya pengobatan.
“Per Desember 2025 ini, capaian UHC Kota Cirebon telah menyentuh angka 100,46 persen. Artinya, secara statistik, seluruh penduduk yang berjumlah lebih dari 358 ribu jiwa telah terlindungi payung JKN. Namun, saya tidak ingin kita hanya puas pada angka. Angka 100 persen ini harus berbanding lurus dengan kualitas layanan di lapangan dan keaktifan kepesertaan masyarakat,” ujar Edo dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Untuk tahun 2026, Pemkot Cirebon menyiapkan anggaran sebesar Rp38.732.117.200,00. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai iuran bagi 77.412 warga yang masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Edo juga meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial memastikan data penerima bantuan akurat. Hal ini dilakukan agar iuran yang dibayarkan pemerintah tepat sasaran.
Dalam kesepakatan tersebut, bayi yang lahir dari peserta JKN yang didaftarkan pemerintah daerah juga otomatis mendapatkan jaminan kesehatan. Dengan begitu, orang tua tidak perlu mengurus pendaftaran tambahan saat bayi lahir.
Pemkot Cirebon juga mempermudah akses layanan kesehatan. Warga cukup menunjukkan KTP elektronik atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat berobat di fasilitas kesehatan.
Edo mengingatkan seluruh puskesmas dan rumah sakit agar memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh pasien JKN. Ia menegaskan tidak boleh ada perbedaan pelayanan antara pasien umum dan peserta JKN yang iurannya ditanggung pemerintah.
“Sinergi ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa di tahun 2026 dan seterusnya, kesehatan adalah hak dasar yang tak bisa ditawar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Adi Darmawan mengapresiasi langkah Pemkot Cirebon dalam menjaga keaktifan peserta JKN yang mencapai 86,53 persen.
“Penyaluran dana JKN untuk Kota Cirebon sudah lebih dari 1 triliun rupiah. Kami berharap ini bisa menggerakkan berbagai sektor ekonomi lainnya, mulai dari pertumbuhan tenaga kesehatan hingga munculnya usaha-usaha penunjang di sekitar fasilitas kesehatan,” jelas Adi.
Ia menambahkan program JKN tidak hanya berdampak pada layanan kesehatan, tetapi juga membantu menggerakkan perekonomian daerah.
“Intinya adalah masih banyak ruang-ruang untuk kita improvement bersama. Sebagai bagian dari kolaborasi dan pengembangan dari sektor program JKN yang bisa kita pengembangan bersama,” pungkasnya.







