Pemkot Cirebon Sesuaikan PBB-P2 2026, Diklaim Lebih Ringan

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menetapkan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026.

Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait besaran PBB-P2 sebelumnya yang dinilai mengalami kenaikan signifikan.

Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumanto mengklaim penyesuaian PBB-P2 2026 dilakukan dengan besaran yang lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau dibandingkan dengan tahun 2025, jelas itu pasti turun,” kata Sumanto di Kota Cirebon, Senin (12/1/2026).

Sumanto menjelaskan, penetapan PBB-P2 tahun 2026 dilakukan dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023. Dengan dasar tersebut, besaran PBB-P2 yang dibayarkan wajib pajak disesuaikan kembali.

“Nilai NJOP-nya kita kembalikan ke tahun 2023,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan ketentuan tarif PBB-P2 yang berlaku.

Mastara mengatakan, untuk objek pajak dengan NJOP di bawah Rp1 miliar, tarif yang ditetapkan sebesar 0,1 persen. Sementara itu, untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp1 miliar, tarifnya sebesar 0,2 persen.

“Untuk NJOP di atas Rp1 miliar tarifnya 0,2, dengan NJKP (nilai jual kena pajak) 100 persen. Sedangkan NJOP di bawah Rp1 miliar tarifnya 0,1, NJKP-nya 100 persen. Untuk NJOP sesuai dengan kesepakatan, kita kembalikan ke tahun 2023. Kalaupun ada kenaikan secara rata-rata tidak lebih dari 20 persen,” kata dia.

“Jadi rumusnya, NJOP total dikurangi NJOPTKP lalu dikalikan dengan NJKP kemudian dikalikan dengan tarif,” kata Mastara menambahkan.

Mastara berharap penyesuaian tarif PBB-P2 tahun 2026 di Kota Cirebon tidak memberatkan masyarakat.

“Karena ini sesuai dengan arahan pimpinan. Mudah-mudahan penetapan pembayaran PBB itu tidak memberatkan,” ucap Mastara.