Pemkot Bandung berencana menambah 25 unit mesin insinerator baru pada 2026. Pengadaan ini disiapkan dengan alokasi anggaran mencapai Rp 29 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, menyebutkan hingga 2025 Kota Bandung telah mengoperasikan 15 unit insinerator. Pada 2026, mesin pengolahan sampah dengan metode pembakaran suhu tinggi tersebut akan ditambah kembali sebanyak 25 unit.
“Tahun ini rencananya ditambah kurang lebih 25 unit insinerator dengan anggaran sekitar Rp 29 miliar. Dana itu kami siapkan dari internal melalui realokasi pos belanja yang kurang prioritas,” ujar Darto, Minggu (11/1/2026).
Darto mengklaim penambahan puluhan insinerator tersebut sudah melalui uji emisi. Laboratorium Perumda Tirtawening menjadi lokasi pengujian, dan ia memastikan alat yang disiapkan aman dari risiko polusi.
“Diujinya di Laboratorium PDAM Tirtawening yang sudah terakreditasi. Kami tidak bisa menguji sembarangan,” tegasnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Namun, rencana ini mendapat penolakan keras dari Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama. Mereka mendesak Pemkot mencari solusi alternatif karena menilai insinerator merupakan mesin yang berisiko bagi lingkungan.
“Saya meminta Pemkot mencari alternatif lain selain penggunaan insinerator dalam mengatasi persoalan sampah. Pemanfaatan insinerator memerlukan kajian yang komprehensif dan mendalam,” kata Aan.
Menurut Aan, kajian mendalam sangat penting untuk memastikan kelayakan proyek serta meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Ia juga menyoroti kredibilitas penguji emisi. “Uji lab sebaiknya dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kompetensi di bidangnya,” tambahnya.
Aan juga mengingatkan Pemkot untuk meninjau ulang kesiapan lahan. Ia menyebut saat ini banyak terjadi penolakan di akar rumput akibat minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Akibat penolakan masyarakat, proyek ini berpotensi gagal dan hanya menjadi pemborosan anggaran. Banyak contoh di beberapa tempat masyarakat menolak wilayahnya dijadikan lokasi pembakaran sampah,” tegas Aan.
Menutup pernyataannya, Aan menekankan bahwa selama pembahasan anggaran, pihaknya tidak pernah menyetujui tambahan Rp 29 miliar untuk pengadaan insinerator tersebut. Komisi III pun berencana memanggil DLH, Bapperida, dan BKAD Kota Bandung untuk meminta pertanggungjawaban terkait penjelasan anggaran tersebut.
“Terkait tambahan anggaran Rp 29 miliar, saya di dewan, baik di komisi maupun di Banggar, belum pernah menyetujuinya. Seharusnya setiap program, apalagi yang berkaitan dengan anggaran, harus mendapat persetujuan bersama antara Pemkot dan DPRD,” pungkasnya.







