Pemerintah Kota Bandung memastikan akan mengambil alih pengelolaan sampah di seluruh pasar tradisional, yang berada di bawah naungan PD Pasar Bermartabat.
Langkah ini diambil menyusul persoalan tumpukan sampah yang sempat menumpuk hingga membentuk “gunungan” di sejumlah pasar beberapa waktu terakhir.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan, pengambilalihan pengelolaan sampah ini bertujuan memberikan keadilan bagi para pedagang pasar tradisional yang selama ini dirugikan oleh buruknya pengelolaan sampah.
Menurutnya, kondisi pasar yang kotor dan penuh sampah membuat posisi para pedagang tidak setara saat harus bersaing dengan toko ritel modern.
“Kenapa? Karena kita berbuat tidak adil kepada para pedagang. Bagaimana para pedagang pasar bisa bersaing dengan minimarket, sementara di sana tidak ada tumpukan sampah,” ujar Farhan, Rabu (9/7/2025).
Pemkot pun telah mulai melakukan intervensi langsung di beberapa lokasi. Farhan mengungkapkan, dua pasar saat ini telah berada di bawah pengelolaan pemerintah terkait urusan sampah, yakni Pasar Astanaanyar dan Pasar Gedebage.
“Yang sekarang sudah masuk di Pasar Astanaanyar, sudah masuk juga di Pasar Gedebage. Nanti menyusul Pasar Ciwastra,” terangnya.
Mengenai status kerja sama pengelolaan pasar yang selama ini melibatkan pihak ketiga, Farhan menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini hanya pada aspek pengelolaan sampahnya. Urusan kerja sama pasar secara keseluruhan menjadi wewenang PD Pasar.
“Yang kami lakukan adalah semua pasar, mau siapapun itu, sampahnya akan kita ambil satu per satu, kita pelajari satu-satu,” katanya.
Farhan memastikan, meskipun pengelolaan sampahnya diambil alih pemerintah, namun pelaksana teknisnya tetap akan dikelola oleh badan atau unit yang memiliki payung hukum.
Ia menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menjadi pemegang kendali regulasi, sementara pelaksanaannya dilakukan oleh BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang bekerja sama dengan pihak lain.
“Nanti DLH akan menunjuk UPT dan BLUD, yang kerja sama nanti sama mereka. Bukan sama DLH-nya langsung. Regulasinya kita yang bikin. Itu sistemnya,” kata Farhan.
Ia menambahkan bahwa sistem pengelolaan ini akan dibentuk melalui pendekatan berbasis zona, dengan masing-masing zona memiliki pengelola dan struktur hukum yang jelas. Ia menjamin tidak akan ada campur tangan subjektif dari pemerintah dalam hal perpanjangan atau pemutusan kerja sama terhadap pihak ketiga.
“Kita sekat-sekat, supaya di setiap sekat itu ada kepatuhan hukum yang kuat. Jadi nggak akan mungkin saya ikut campur (soal kontrak). Kalau demikian, saya berarti bikin kepentingan dengan BLUD,” tutupnya.